Brilian°Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap IR (21) tersangka pembacokan kepada Edi saat tawuran di depan pasar Pacar Keling, Jumat (17/06/2022) lalu.
Dari keterangan IR, ia merasa emosi lantaran selain bersenggolan motor, dirinya merasa dimaki.
Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar mengatakan, Aksi tersebut bermula dari kesalahpahaman dua belah pihak yang bersenggolan motor hingga berujung aksi adu mulut.
“Dengan adanya kata-kata tak sepatutnya, pelapor (korban) merasa tidak terima dan mengajak tiga orang tersebut berkelahi. Sempat diajak ke tengah kota. Tapi tidak jadi,” kata Akhyar, Senin (20/06/2022).
Namun, keributan tidak sampai disana, kedua belah pihak yang sebenarnya saling kenal itu lalu kembali ke rumah masing-masing. Selanjutnya, dengan beberapa pasukan, pihak tersangka mendatangi rumah korban.
“Namun karena kalah jumlah dan juga saat itu diacungkan senjata, tersangka kembali. Lalu, korban balas mendatangi tersangka. Dengan mengendarai motor masing-masing berboncengan. Datang ke sana. Maka terjadilah keributan,” imbuh Akhyar.
Akhyar menyebutkan, diantara lima orang itu, ada salah satu korban yang dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit. Akibatnya, kaki sebelah kiri korban ED mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, IR mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya itu. Selain tak bisa bertemu dengan istri dan anaknya, ia juga harus menjadi penghuni jeruji besi. “Saya menyesal pak,” kata IR saat press release di Mapolsek Tambaksari.
IR mengakui, celurit dengan panjang lebih dari satu meter itu ia beli di salah satu desa di Madura. Ia mendapatkan celurit itu dengan harga Rp 400 ribu. “Punya saya pak beli di Madura pak Rp 400 ribu,” imbuh pria pengangguran itu.
IR mengaku, celurit miliknya itu digunakan untuk jaga-jaga saat malam tahun baru. Sebab, banyak kelompok luar kampungnya yang kerap membuat keributan. “Buat jaga-jaga saja. Banyak geng yang bikin rusuh di kampung saya,” pungkas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP Junto Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam.





