Brilian News.id | Gresik – Polsek Menganti, Polres Gresik, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian aki di wilayah hukumnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Kejadian bermula pada Sabtu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Darma Aditya, bersama rekannya Fiano Rahmat Dani, memarkir truk Isuzu Box berwarna putih dengan nomor polisi L-8062-UB di area parkir depan Masjid Baitussalam, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mereka kemudian menuju rumah Imam, pengurus PT. Son Express, di desa yang sama, untuk mengantar surat jalan.
Tidak lama setelah parkir, alarm GPS truk berbunyi dan tersambung ke ponsel milik Imam, dengan pemberitahuan bahwa daya truk telah mati. Darma dan Fiano segera menuju lokasi parkir dan mendapati tersangka, Muharam, sedang membawa dua buah aki yang ditaruh di depan motor Honda Scoopy berwarna hitam-silver dengan nomor polisi DA-6104-BCF.
Darma langsung menegur tersangka, yang mencoba kabur. Beruntung, tersangka berhasil diamankan, bertepatan dengan anggota Reskrim Polsek Menganti yang sedang patroli di sekitar lokasi. Melihat kerumunan massa, anggota Reskrim segera mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa tersangka mengaku telah melakukan pencurian aki truk di beberapa lokasi.
“Pelaku melakukan aksinya di lima lokasi berbeda, dua kali di Kepatihan, dua kali di Benowo, dan sekali di Pakal,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah aki merk GS ukuran 12 volt, satu kunci pas, satu sepeda motor Honda Scoopy, serta dokumen truk Isuzu Box.





