Brilian News.id | Gresik – Kapolsek Kompol Musihram melalui Kanit Lantas Ipda Aang Sutekno menegaskan tidak akan segan menindak truk yang melanggar aturan operasional dan tidak menutup muatannya dengan terpal. Pada Rabu (12/2/2025), petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah hukum Polsek.
Jalur yang sebelumnya menjadi akses jalan desa pun kini tak luput dari pantauan petugas. Beberapa truk dump bermuatan tanah uruk diberhentikan, dan para sopir mendapat himbauan serta teguran dari Kanit Lantas.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan kendaraan yang melanggar, baik itu beroperasi di jam terlarang maupun tidak menutup muatan dengan terpal, maka kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas,” ujar Ipda Aang Sutekno.
Tindakan ini selaras dengan instruksi Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang disampaikan pada apel tanggal 3 Februari 2025. Dalam arahannya, AKBP Rovan menghimbau para pengusaha dan sopir jasa angkutan barang agar menaati aturan operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sejenisnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan angkutan MBLB memiliki jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Adapun jadwalnya sebagai berikut:
Jam larangan operasional: 05.00 – 08.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB
Jam diperbolehkan beroperasi: 08.00 – 15.00 WIB dan 18.00 – 05.00 WIB
Selain itu, Kapolres Gresik menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib menggunakan penutup (terpal) saat pengangkutan guna mencegah material jatuh di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dengan langkah pengawasan yang semakin ketat, diharapkan para sopir dan pengusaha angkutan dapat lebih disiplin dalam menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.





