Jakarta – Pelaku usaha transportasi penyeberangan mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang tarif yang berlaku saat ini. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menyebut tarif yang masih jauh di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) telah menekan kemampuan operator dalam menjaga keberlanjutan operasional dan aspek keselamatan.
Menurut Khoiri, selisih antara tarif yang berlaku dengan HPP mencapai 31,8 persen. Kondisi tersebut, katanya, membuat sebagian besar operator kesulitan dalam melakukan perawatan maupun investasi kapal baru.
“Tarif yang wajar itu bukan hanya untuk keuntungan operator, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan layanan. Kalau tarif di bawah biaya pokok, jangankan bangun kapal baru, merawat yang ada saja sudah berat,” ujar Khoiri dalam Rakernas IV Gapasdap di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, penurunan hari operasi kapal menjadi tantangan lain yang memperburuk kondisi operator. Banyak kapal yang kini hanya beroperasi sekitar 8 hingga 11 hari dalam sebulan, dari idealnya 26 hari. Kondisi ini dipicu oleh banyaknya izin operasi kapal baru tanpa diiringi pembangunan dermaga tambahan.
“Setiap izin baru tanpa penambahan fasilitas berarti memotong kesempatan kapal lain untuk beroperasi. Tapi biaya perawatan tetap harus jalan, walau kapal tidak berlayar,” katanya.
Khoiri juga menyoroti ketertinggalan moda penyeberangan yang hingga kini belum menerapkan sistem tarif dinamis (dynamic pricing) sebagaimana moda transportasi lain seperti kereta api, udara, dan jalan raya.
“Kalau tarif bisa menyesuaikan situasi—naik di musim padat, turun di musim sepi—operator bisa bertahan dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa rendahnya tarif tidak hanya berdampak pada kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi menurunkan standar keselamatan pelayaran.
“Keselamatan sangat bergantung pada kondisi kapal dan kemampuan operator menjaga performa armadanya. Kalau margin usaha tidak mencukupi, maka keselamatan pasti terancam,” tegasnya.
Khoiri menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan penyesuaian tarif melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang dijadwalkan berlaku sejak 1 Oktober 2024. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum diterapkan.
“Setelah pergantian pemerintahan, nasib kebijakan itu tidak jelas. Tidak dibatalkan, tapi juga tidak dijalankan. Padahal kami tetap melayani masyarakat 24 jam sehari,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang struktur tarif penyeberangan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
“Masukan dari Gapasdap tentu akan kami pertimbangkan dengan matang. Pemerintah tidak akan menutup mata terhadap persoalan tarif yang disampaikan,” ujar Suntana.
Gapasdap berharap evaluasi tarif ini segera direalisasikan agar iklim usaha penyeberangan tetap sehat, keselamatan pelayaran terjamin, dan masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi laut yang aman serta andal.





