Jakarta – Pengusaha angkutan laut swasta mengeluhkan kian beratnya beban biaya operasional pelayaran akibat fluktuasi nilai tukar dolar AS yang terus merangkak naik, di tengah belum adanya kebijakan konkret dari Kementerian Perhubungan untuk melindungi keberlangsungan usaha pelayaran nasional.
Keluhan tersebut disampaikan Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU), Erwin H. Poedjono, yang menyebut mayoritas komponen biaya operasional kapal sangat bergantung pada mata uang asing. Kondisi ini semakin menekan pelaku usaha di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil.
Berdasarkan pantauan pada Senin (2/2/2026), nilai tukar dolar AS terhadap rupiah telah mencapai Rp16.806,15. Kenaikan tersebut berdampak langsung pada biaya operasional pelayaran yang sebagian besar bersifat tetap (fixed cost).
“Sekitar 80 persen komponen biaya operasional kami, mulai dari suku cadang, perawatan harian, pengedokan, hingga pemenuhan alat keselamatan, mengikuti kurs dolar AS,” ujar Erwin, Selasa (3/2/2026).
Erwin menegaskan, meskipun menghadapi tekanan biaya yang tinggi, perusahaan tetap berkomitmen menjaga standar keselamatan dan pelayanan kepada penumpang. Menurutnya, industri pelayaran wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) sebagai konsekuensi ratifikasi International Maritime Organization (IMO).
“Kami dituntut memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang tinggi, dan itu membutuhkan biaya besar. Ketika dolar naik, beban fixed cost melonjak signifikan, termasuk biaya sumber daya manusia,” jelasnya.
Di sisi lain, Erwin juga menyoroti ketimpangan iklim persaingan antara operator pelayaran swasta dan operator pelayaran milik pemerintah atau BUMN. Ia menyebut, BUMN pelayaran mendapatkan dukungan subsidi Public Service Obligation (PSO) dengan nilai yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat harga tiket penumpang.
Selain PSO, operator pelayaran BUMN juga memperoleh dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) serta bantuan armada kapal. Sementara itu, pelayaran swasta harus bertahan dengan kemampuan sendiri tanpa dukungan serupa.
“Akibatnya, kami kesulitan bersaing karena mereka bisa menjual tiket lebih murah berkat PSO. Ini jelas menciptakan persaingan yang tidak setara,” kata Erwin.
Mewakili sejumlah perusahaan angkutan pelayaran swasta, Erwin berharap Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah kebijakan yang berpihak dan adil. Beberapa usulan yang disampaikan antara lain penurunan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya sandar kapal, biaya sertifikasi, serta keringanan perpajakan.
Ia juga meminta agar perusahaan swasta diberi kesempatan yang sama untuk melayani rute lintas keperintisan bersubsidi yang selama ini didominasi oleh BUMN.
“Selama ini ketika swasta menggantikan kapal BUMN di lintas keperintisan, status keperintisan justru dicabut. Ini bentuk perlakuan yang tidak adil,” ujarnya.
Selain kebijakan tarif, Erwin menyoroti keterbatasan fasilitas pelabuhan, khususnya minimnya dermaga sandar yang menyebabkan antrean kapal dan inefisiensi operasional. Waktu tunggu yang panjang dinilai memicu pemborosan bahan bakar dan lonjakan biaya.
Ia juga meminta pemerintah segera melakukan pengerukan alur masuk pelabuhan dan area dermaga yang mengalami pendangkalan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pelayaran karena dapat menyebabkan kapal kandas atau kerusakan pada sistem pendingin mesin akibat sedotan lumpur.
“Jika persoalan-persoalan ini tidak segera dibenahi, maka bukan hanya kelangsungan usaha pelayaran yang terancam, tetapi juga pelayanan transportasi laut bagi masyarakat,” pungkas Erwin.





