Penggelapan 17,8 Ton Pupuk Subsidi di Ngawi. Terduga Pelaku Klaim Sudah Inkrah, Polisi Tegaskan Proses Masih Berjalan

Rabu, 10 Des 2025 11:01 WIB
Penggelapan 17,8 Ton Pupuk Subsidi di Ngawi. Terduga Pelaku Klaim Sudah Inkrah, Polisi Tegaskan Proses Masih Berjalan

Brilian°Ngawi — Penanganan kasus penggelapan 17,8 ton pupuk subsidi di Kabupaten Ngawi kembali menuai tanda tanya besar. M, salah satu terduga pelaku, mengaku kepada Brilian-news.id bahwa perkaranya telah inkrah dan dirinya kini bebas beraktivitas. Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan resmi kepolisian yang menegaskan bahwa proses hukum atas kasus tersebut belum selesai dan telah dinaikkan ke tahap berikutnya.

Ketidaksinkronan informasi antar lembaga penegak hukum ini menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi mengaburkan transparansi penanganan kasus yang berdampak langsung pada hajat hidup petani.

Terduga Pelaku Menyatakan “Sudah Inkrah”

Ketika dikonfirmasi terkait aktivitasnya setelah terseret dalam kasus besar penggelapan 17,8 ton pupuk subsidi, M menjawab:

“Tetap aktivitas tapi dengan obat-obat pertanian dan pupuk non subsidi.”

Saat ditanya apakah ia sudah bebas dan perkara sudah selesai, M menyampaikan:

“Ya… sudah dengan inkrah pengadilan.”

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut berasal dari Pengadilan Ngawi.

Polisi: Proses Masih Dilanjutkan

Pernyataan tersebut langsung terbantahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Ngawi. Saat dikonfirmasi Brilian-news.id melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan:

“Prosesnya dilanjutkan mas, dan sudah dinaikan.”

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa masih ada tahapan hukum yang berjalan, baik terkait penanganan lanjutan, penyempurnaan berkas, maupun kemungkinan pengembangan terhadap jaringan peredaran pupuk subsidi ilegal.

Kejaksaan Tidak Memberi Respons

Untuk memastikan status resmi perkara, redaksi Brilian-news.id telah mengajukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Ngawi melalui layanan pesan publik. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada balasan.

Ketiadaan respons dari kejaksaan membuat posisi hukum kasus ini semakin tidak jelas, terutama karena:

Pelaku mengklaim sudah inkrah,

Polisi menyatakan proses masih berjalan,

Kejaksaan tidak memberikan klarifikasi satu pun.

Situasi ini berpotensi menimbulkan dugaan ketidaksinkronan penanganan atau minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus penggelapan 17,8 ton pupuk subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif. Jumlah sebesar itu berdampak langsung pada kelangkaan di tingkat petani, manipulasi harga pasar, dan rusaknya ekosistem distribusi pupuk bersubsidi.

Karena itu, kepastian status hukum menjadi hal mendesak. Kontradiksi informasi antara pelaku dan aparat hanya memperbesar keraguan publik terhadap keseriusan penanganan kasus.

Brilian-news.id akan terus melakukan penelusuran lanjutan, termasuk meminta klarifikasi resmi dari kejaksaan serta memastikan dokumen hukum yang relevan dapat diakses secara terbuka.

 

Tim-Redaksi

Pos terkait