Brilian°Surabaya – Unit Reskrim Polsek Rungkut, Resort Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Hari Senin (30 Mei 2022) sekira Pukul 09:57 WIB, didepan rumah Jl. Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan, No. 29 Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial EEC (24), warga Tanjunganom Nganjuk.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., membeberkan, Awal kejadiannya bermula ketika korban waktu itu datang ke TKP untuk melakukan penagihan arisan dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah,
“Kemudian mengunci setir sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru Nopol K-5275-JY miliknya, selanjutnya korban masuk kedalam rumah. Setelah 30 menit kemudian korban hendak akan pulang, melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada karena diambil oleh orang tidak dikenal, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Rungkut,” ungkap Joko
Berdasarkan hasil penyelidikan pada Hari Jum’at (03 Juni 2022), sekira Pukul 13:00 WIB, Anggota dengan cepat dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti kunci leter T yang digunakan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, kemudian Anggota membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh (7) tahun penjara.





