Brilian•BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memastikan penanganan sampah tetap berjalan sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, Sabtu (17/1/2026) seluruh kebijakan pengelolaan sampah akan mengacu pada data resmi serta koridor hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
ㅤ
Farhan menyampaikan hal tersebut merespons penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait larangan penggunaan insinerator mini. Menurutnya, Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya terkait potensi emisi berbahaya dari teknologi pembakaran skala kecil.
ㅤ
Ia menjelaskan, yang dimaksud insinerator mini umumnya adalah mesin pembakaran berkapasitas kecil hingga menengah, seperti unit portabel atau semi-industri dengan kemampuan olah puluhan hingga ratusan kilogram sampah per jam. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak menyamakan teknologi tersebut dengan fasilitas berskala besar yang memiliki sistem pengendalian emisi lebih ketat.
ㅤ
Farhan menuturkan, di Kota Bandung terdapat opsi pengolahan sampah dengan kapasitas yang jauh lebih besar dibanding kategori mini, bahkan mampu mengolah lebih dari satu ton sampah per hari. Namun demikian, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tetap akan melalui kajian ketat, termasuk uji emisi, izin lingkungan, dan pertimbangan dampak kesehatan masyarakat.
ㅤ
Di sisi lain, Pemkot Bandung saat ini menghadapi tantangan serius berupa kesenjangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pembuangan. Berdasarkan data pemerintah kota, volume sampah Bandung mencapai sekitar 1.496 ton per hari, sementara jatah pembuangan ke TPA Sarimukti hanya sekitar 981 ton per hari. Selisih inilah yang kerap memicu penumpukan di sejumlah titik.
ㅤ
Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan ritase pengangkutan ke TPA Sarimukti, sementara Kota Bandung belum memiliki TPA sendiri dan masih bergantung penuh pada fasilitas tersebut. Meski demikian, Pemkot Bandung mengklaim telah menuntaskan penanganan di ratusan titik penumpukan dan kini fokus mencegah persoalan serupa terulang.
ㅤ
Sebagai langkah konkret, Farhan menegaskan seluruh rencana penggunaan perangkat yang masuk kategori insinerator mini dihentikan. Pemerintah kota juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan solusi teknis yang diambil benar-benar memenuhi standar dan tidak menimbulkan dampak lingkungan baru.
ㅤ
Selain itu, pengolahan sampah dari sumbernya terus diperkuat melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengembangan komposting komunitas, pemanfaatan maggot, bank sampah, serta TPST berbasis RW. Upaya ini dinilai krusial untuk mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke TPA.
ㅤ
Farhan juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan mengurangi sampah sejak dari rumah, memilah sampah organik dan anorganik, serta memanfaatkan kembali barang yang masih layak pakai. Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci agar pengelolaan sampah di Kota Bandung bisa berjalan berkelanjutan.
ㅤ
Ia menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat membawa perubahan nyata. Dengan kesadaran bersama, Farhan yakin Bandung mampu keluar dari persoalan sampah dan menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk semua.**
Pemkot Bandung Pilih Jalan Aman Kelola Sampah, Insinerator Mini Dihentikan





