Pemkot Bandung Ajukan Izin ke Pusat untuk Perbaikan PJU dan Jalan Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 20:09 WIB
Pemkot Bandung Ajukan Izin ke Pusat untuk Perbaikan PJU dan Jalan Nasional

Brilian•BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah mengupayakan perbaikan infrastruktur di sepanjang jalur Soekarno-Hatta hingga Supratman dan Diponegoro, namun terkendala status kewenangan. Seluruh ruas Jalan Soekarno-Hatta, dari Cibeureum hingga Cibiru, merupakan jalan nasional yang berada di bawah otoritas pemerintah pusat, termasuk sarana seperti tiang lampu, lampu lalu lintas, hingga pepohonan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki wewenang langsung untuk melakukan perbaikan tanpa izin dari kementerian terkait. Hal tersebut ia sampaikan dalam program talkshow Siaran Bareng Pak Wali di PRFM News Channel, Kamis, 15 Mei 2025.

“Saya harus menjelaskan. Jalan Soekarno-Hatta itu dari Cibeureum ke Cibiru berada di kewenangan pemerintah pusat. Bahkan untuk menebang pohon atau menurunkan lampu pun harus izin ke menteri,” ujar Farhan.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan bahwa Pemkot telah mengajukan permohonan izin perbaikan, khususnya untuk penerangan jalan umum (PJU) yang banyak tidak berfungsi. Patroli malam dilakukan bersama Dinas Perhubungan, DSDABM, dan DPKP Kota Bandung untuk mendata titik-titik yang bermasalah.

“Banyak lampu yang mati. Saya juga sudah jengkel, sudah rusak parah. Tapi kita belum bisa bergerak sebelum dapat izin. Sekarang sedang kita ajukan,” tegas Farhan.

Proses pengajuan izin tersebut, lanjutnya, harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Pemkot tidak bisa serta-merta menggunakan APBD untuk memperbaiki infrastruktur yang bukan dalam kewenangannya, meskipun lokasinya berada di wilayah Kota Bandung.

“Kalau izinnya turun, langsung kita laksanakan. Karena anggaran mah insyaallah ada,” ujarnya optimistis.

Farhan berharap izin dari pemerintah pusat bisa segera turun, mengingat kondisi jalan yang rusak dan penerangan minim bisa meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminal. Permohonan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam membenahi infrastruktur kota secara bertahap dan sesuai prosedur.**

Pos terkait