Operasi Gabungan Pos Indonesia, Bea Cukai dan Polri Patahkan Sindikat Narkotika Internasional

Jumat, 10 Mei 2024 18:39 WIB
Operasi Gabungan Pos Indonesia, Bea Cukai dan Polri Patahkan Sindikat Narkotika Internasional

Brilian•JAKARTA – Kolaborasi antara Pos Indonesia (PosIND), Bea Cukai, dan Bareskrim Polri menghasilkan keberhasilan signifikan dalam memerangi peredaran narkotika internasional. Operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 8 Mei 2024 di Jakarta berhasil mengungkapkan sindikat internasional yang berusaha menyelundupkan lebih dari 20.000 pil ekstasi ke dalam wilayah Indonesia.

Dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pos Indonesia dan Bareskrim Polri, kolaborasi ini dipuji sebagai langkah yang efektif dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman narkotika.

I Gusti Ketut Wijaya, Wakil Presiden Operasi Kontrol Pos Indonesia, menyatakan dukungan penuh dari pihaknya terhadap upaya pemerintah dalam mencegah peredaran barang terlarang yang berpotensi merusak masyarakat.

Bacaan Lainnya

Salah satu operasi yang berhasil dilakukan melibatkan Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Mereka berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui pengiriman barang. Lebih dari 20 ribu pil ekstasi dan 6 tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam operasi ini.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru. Meskipun paket tersebut disertai dengan deklarasi palsu sebagai suku cadang kendaraan, namun petugas berhasil mengungkap isi paket tersebut yang ternyata berisikan ribuan butir pil ekstasi.

Operasi kedua dilakukan terhadap paket kiriman asal Belanda dengan modus operandi yang sama. Namun, petugas berhasil mengamankan lebih dari 2.000 butir pil ekstasi.

Hasil dari operasi ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Bea Cukai dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. “Operasi gabungan ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” tegas Rusman.

Total 20.272 butir pil ekstasi berhasil diamankan bersama dengan 6 tersangka yang kini ditahan di Bareskrim Polri. Mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Operasi gabungan antara Pos Indonesia, Bea Cukai, dan Polri ini menunjukkan bahwa kerjasama lintas lembaga adalah kunci untuk mengatasi ancaman narkotika secara efektif.**

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *