Brilian-news.id | SURABAYA – Satreskoba Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Diduga telah bungkam saat dikonfirmasi perihal adanya penangkapan terhadap 4 pelaku pengguna dan bandar narkoba jenis sabu.
Dengan ini rekan media mendapatkan Informasi bahwasanya 3 pelaku atas penangkapan telah ditebus dengan alibi di lempar ke Rumah Rehabilitasi yang berada di Jalan Bratang dengan menggunakan mobil plat mobil L 1557 N saat penangkapan (25/25).
Penangkapan tersebut dikediaman pelaku TKP di rumahnya sekira pukul jam 09.00 pagi Tanggal 15/8/25 pagi Jam 09.00 WIB pelaku 4 orang SL RI AS dan yang berinisial RI di pindah ke Mapolda Jatim.
Kejadian tersebut awak media sempat konfirmasi kepada Unit 1 dan Satreskoba dengan adanya tebusan nominal nominal 70 Juta rupiah, tapi disaat Dikonfirmasi oknum Satreskoba mengatakan “Sampean ini kurang kerjaan mas, Sudah dibilang gak ada yang dilepas dan berita itu gak bener masih aja sampean buat berita hoax seperti itu,” kata salah satu oknum Satreskoba Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Namun sayangnya konfirmasi tersebut ditolak mentah-mentah dan tidak dihiraukan oleh pihak oknum Satreskoba Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Suparlan.
Hingga berita ini kami tayangkan dan akan mengawal kasus tersebut kepada semua pihak-pihak Direktur Narkoba Polda Jatim.





