Brilian°Surabaya – Jatanras Polrestabes Surabaya lagi-lagi adakan Press Conference terkait pembunuhan dengan berencana.
Awal mula korban hilang kontak hingga dua hari yang tidak dapat dihubungi oleh keluarga, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya, (9/6/23).
Dari satuan Satreskrim Polrestabes Surabaya kumpulkan saksi-daksi dan keterangan sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada tanggal 7 juni tersangka diamankan yang berinisial RBA beralamatkan Gunung Anyar Kidul Surabaya.
Dari pengakuan tersangka mengakui bahwa telah bersama-sama korban pada tanggal 3 mei, dan tersangka RBA telah melakukan pembunuhan berencana.
“Kombes Pol Pasma Royce mengatakan awal korban berangkat dan jemput dirumahnya dengan menggunakan sejenis Mobil Expander Nopol W 1389 SM warna abu-abu dan menjemput pelaku dirumahnya,” ucap Kapolrestabes Surabaya.
Setelah itu korban menjemput tersangka di Jalan Ubaya, dan ketemu dengan berapa orang, pelaku Sudah kehabisan uang maka pelaku keliling dan memarkirkan di sebuah apartemen sekira pukul 12.30 dengan diawali dengan cekcok mulut.
“Korban dicekik dan dianiaya oleh tersangka dan warga sekitar mengetahui bahwasanya korban teriak-teriak hingga melontarkan teriakan yang sangat buming,” tambah Kapolrestabes.
Modus operadi karena adanya tersangka sakit hati dan pelaku ingin menguasai mobil yang sudah dimiliki oleh korban.
Dan korban dicekik lehernya menggunakan dengan ikat pinggang sehingga korban meninggal dunia.
Setelah itu korban dibawa oleh pelaku dan dikemas menggunakan koper, lalu dibuang di daerah Pacet Mojokerto.
Dengan barang bukti diamankan Satuan Satreskrim Polrestabes Surabaya, satu unit Mobil jenis Expander Nopol W 1389 SM dan satu buah koper warna hitam.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan dari perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal Pasal 334 dan Pasal 340 KUHP dengan penjara paling lama seumur hidup,” pungkasnya.





