Brilian*Bantul – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada, Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa pengirim sate bersianida. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara
Majelis hakim menilai perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Hakim Ketua Aminuddin di PN Bantul, Senin (13/12).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan,” lanjutnya.
Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Vonis hakim ini sendiri diketahui dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan mengajukan banding.





