Musyawarah BPD ( APBDES ) Tahun Anggaran 2025 Desa Tigasan Kulon

Selasa, 31 Des 2024 10:10 WIB
Musyawarah BPD ( APBDES ) Tahun Anggaran 2025 Desa Tigasan Kulon

Probolinggo | Brilian-news.id,-Terpantau kekompakan yang hangat saat masyarakat bersama aparatur desa Tigasan Wetan saat melaksanakan kegiatan Musyawarah BPD (APBDES) tahun anggaran 2025.

Acara yang di gelar di balai desa Tigasan Wetan, dengan penuh semangat seluruh peserta terlihat komitmen dan sangat kompak, semangat untuk membangun desa.

Musyawarah BPD tersebut dihadiri langsung oleh Camat Leces Permana Hermani Joedhianto. S. Sos., M. AP., Suhin Setiawan Kepala Desa Tigasan Kulon dan di dampingi oleh Kasi Kesra, Kasi Ekobang, Ketua BPD Desa, Pendamping Desa Kecamatan. Kehadiran mereka menjadi simbol kuatnya sinergi antara berbagai pihak dalam membangun desa.

Bacaan Lainnya

Dalam peningkatan keamanan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan, terlihat Batuut Bambang. SH., dari Koramil 0820/03 kecamatan Leces berserta Aipda Herman dari Polsek Leces turun serta menghadiri kegiatan tersebut.

Dalam musyawarah ini, fokus utama adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait pemanfaatan anggaran Dana Desa untuk 10 program prioritas. Beberapa program tersebut meliputi,

1. Dana operasional pemerintah desa, yang disesuaikan dengan kewenangan desa.

2. Penyelenggaraan BLT Dana Desa (DD) ekstrim, direncanakan minimal 10-15 persen dari anggaran.

3. Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan desa, termasuk pencegahan dan penanganan stunting serta penyakit menular.

4. Peningkatan akses pendidikan, terutama pendidikan prasekolah.

5. Perencanaan pembangunan infrastruktur desa, berbasis padat karya tunai, seperti penyediaan air minum, sanitasi, perumahan layak huni (RTLH), dan konektivitas.

6. Penguatan ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani.

7. Pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana, serta penanganan dampak perubahan iklim.

8. Pengembangan ekonomi desa, melalui sarana perdagangan, bantuan modal, dan peningkatan kapasitas BUMDes.

9. Pemanfaatan teknologi dan informasi desa, untuk mendukung transparansi dan efisiensi.

10. Preservasi budaya dan kearifan lokal, masyarakat desa.

Dalam prosesnya, pendamping desa turut memberikan penjelasan teknis tentang mana saja program yang diperbolehkan menggunakan dana desa, agar penggunaannya tidak luput dan selalu tepat sasaran.

Di dalam acara, Permana Hermani Joedhianto. S. Sos., M. AP., menjelaskan, “APBDES bukanlah kemauan kepala desa, melainkan ini sudah di tetapkan melalui Musdes untuk kepentingan masyarakat desa”, jelasnya dengan penuh cinta.

Suhin juga menambahkan, “ saya berharap seluruh masyarakat desa Tigasan Kulon selalu kompak dan semangat untuk membangun desa, dan saya harap masyarakat bisa lebih dekat dengan aparat desa, hal itu saya inginkan demi lebih cepat menuju desa lebih baik”, tutup kepala desa Suhin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *