Brilian-news.id | MALANG – Cadong merupakan jatah makan harian yang diberikan kepada warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Penyediaan cadong tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan konsumsi, tetapi juga menjadi wujud perhatian negara terhadap kesejahteraan, kesehatan, dan kelangsungan hidup warga binaan. Melalui pemberian makanan bergizi dan terjadwal, diharapkan kondisi fisik serta daya tahan tubuh warga binaan tetap terjaga sehingga mampu mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembinaan dengan baik.
Proses penyediaan cadong dilaksanakan secara terstruktur, mulai dari perencanaan menu, pengolahan bahan makanan, hingga pendistribusian kepada warga binaan. Menu makanan disusun dengan memperhatikan standar gizi seimbang, kebersihan, serta variasi hidangan agar kebutuhan nutrisi harian dapat terpenuhi. Selain itu, seluruh proses pengolahan dilakukan dengan pengawasan petugas untuk memastikan kualitas, higienitas, dan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting guna mencegah gangguan kesehatan serta menciptakan lingkungan lapas yang sehat dan nyaman.
Untuk menjaga kecukupan nutrisi sekaligus mencegah kejenuhan, menu cadong disusun dalam siklus 10 hari, di mana setiap hari menyajikan variasi menu yang berbeda-beda. Pola menu berputar ini dirancang agar kebutuhan karbohidrat, protein, sayur, dan lauk pauk terpenuhi secara seimbang, sehingga kesehatan dan daya tahan tubuh warga binaan tetap terjaga. Variasi menu juga menjadi upaya memberikan pelayanan yang lebih layak dan manusiawi, sehingga warga binaan tetap merasakan perhatian terhadap kualitas konsumsi harian mereka.
Dengan penyediaan cadong yang terkelola baik, higienis, bergizi, serta variatif melalui siklus menu 10 hari, diharapkan tercipta kondisi fisik dan mental warga binaan yang lebih prima untuk mengikuti seluruh program pembinaan. Implementasi ini menjadi bukti konkret transformasi pemasyarakatan yang mengedepankan penghormatan hak asasi manusia, peningkatan kualitas layanan, serta pembinaan yang berkelanjutan sesuai arah kebijakan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan





