Brilian°Surabaya – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mengecam keras tragedi pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilah Amalia Najwa (21), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi aktif, Bripka Agus Sulaiman (AS). LIRA mendesak aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.
Insiden ini, yang telah menarik perhatian publik luas, bermula ketika korban ditemukan tewas di aliran sungai di Kabupaten Pasuruan. Bripka AS dan seorang rekan berinisial Suyitno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Keduanya dibawa ke Mapolda Jatim dan digiring ke ruang penyidikan setelah pemeriksaan awal.
LIRA Jatim menilai penetapan pasal terhadap pelaku masih jauh dari harapan publik. Menurut LSM ini, fakta-fakta awal di tempat kejadian dan bukti yang terus berkembang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan.* “Ini bukan aksi spontan, tetapi tindak kejahatan yang terstruktur dan berniat jahat,” tegas seorang perwakilan LIRA dalam pernyataannya.
Sementara itu penyidik Polda Jatim terus memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk dua saksi yang kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Proses konfrontasi antara tersangka juga dijadwalkan ulang karena adanya perbedaan dalam keterangan mereka.
LIRA juga menyerukan kepada publik untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi “perlindungan internal” terhadap anggota kepolisian yang terlibat. Organisasi ini menekankan bahwa institusi kepolisian harus dipandang sebagai lembaga hukum yang sama di bawah hukum, bukan di atasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota penegak hukum sebagai tersangka, dan LIRA berharap agar semua pihak berkepentingan memberi transparansi secara penuh selama proses peradilan berjalan. Kejelasan motif juga menjadi tuntutan, karena hingga saat ini penyidik masih terus menggali detail kejadian dan alasan di balik pembunuhan tragis tersebut.
Pitric Ferdianto





