Brilian-news.id | SURABAYA – Satreskoba Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Diduga telah bungkam saat dikonfirmasi perihal adanya penangkapan terhadap 4 pelaku narkoba.
Hal ini rekan media mendapatkan Informasi bahwasanya 3 pelaku atas penangkapan telah ditebus dengan alibi di lempar ke Rumah Rehabilitasi yang berada di Jalan Bratang dengan menggunakan mobil plat mobil L 1557 N (24/8/25).
Penangkapan tersebut dikediaman pelaku TKP di rumahnya sekira pukul jam 09.00 pagi Tanggal 15/8/25 pagi Jam 09.00 WIB pelaku 4 orang SL RI AS dan yang berinisial
RI di pindah ke Mapolda Jatim.
Kejadian tersebut awak media sempat konfirmasi kepada Unit 1 dan Satreskoba dengan adanya tebusan nominal nominal 70 Juta rupiah.
Alamat Kalimas Baru2 Gang Buntu RT 08/ RW 09. Kelurahan Ujung Kecamatan Pabean Cantikan.
Namun sayangnya konfirmasi tersebut ditolak mentah-mentah dan tidak dihiraukan oleh pihak oknum Satreskoba Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hingga berita ini kami tayangkan dan akan mengawal kasus tersebut kepada semua pihak-pihak terkait.





