Brilian•BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat, menegaskan bahwa proses perizinan di Kota Bandung harus semakin sederhana, cepat, dan memenuhi kebutuhan publik. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pemenuhan Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Sesuai PP No. 28 Tahun 2025”, yang digelar DPMPTSP Kota Bandung di Hotel Grandia pada Selasa 18 November 2025.
FGD tersebut diikuti oleh berbagai perangkat daerah lintas sektor, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, serta OPD terkait lainnya. Hadir pula Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq, S.H., serta Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi, yang turut memberikan arahan melalui teleconference.
Dalam kesempatan itu, Kurnia Solihat mengapresiasi langkah DPMPTSP memperkuat kualitas layanan. Ia menekankan bahwa tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan berkualitas harus menjadi dorongan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berbenah dan memperkuat koordinasi.
Menurutnya, pelayanan perizinan yang baik bukan hanya tentang memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga tentang menghadirkan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap proses berjalan tepat waktu dan sesuai standar.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandung Eric Mohamad Atthauriq menyampaikan bahwa kepastian waktu penerbitan perizinan menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ia menilai bahwa sinergi antar-OPD, transparansi, dan koordinasi menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bandung.
FGD ini menjadi ruang strategis bagi seluruh peserta untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret agar perizinan berbasis risiko dapat dilaksanakan secara optimal. Melalui peningkatan kecepatan, kepastian, dan kualitas layanan, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat merasakan manfaat langsung dari reformasi layanan perizinan Kota Bandung.**





