Kontradiksi Bau Kotoran Ayam, Dinkes Akui Bahaya, DLH Sampang Bungkam

Rabu, 17 Sep 2025 18:53 WIB
Kontradiksi Bau Kotoran Ayam, Dinkes Akui Bahaya, DLH Sampang Bungkam
Suasana Audensi Aliansi Madura Indonesia dengan OPD Kabupaten Sampang perihal bau kotoran ayam (doc : brilian-news)

Brilian°Sampang – Suasana audiensi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, Rabu (17/9/2025), berlangsung panas. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak pemerintah daerah agar segera menindak tegas keberadaan peternakan ayam di Kecamatan Torjun yang dituding mencemari udara serta merugikan masyarakat sekitar.

Pertemuan itu turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Satpol PP, Badan Kesbangpol, serta Camat Torjun.

Kehadiran lintas instansi ini menandakan persoalan peternakan ayam di Torjun bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga menyangkut kesehatan publik, legalitas perizinan, hingga aspek ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Dalam forum, perwakilan Dinas Kesehatan secara terbuka mengakui bahwa bau kotoran ayam dapat menimbulkan ancaman kesehatan.

“Aroma menyengat itu bisa mengganggu pernapasan, bahkan menimbulkan diare serta penyakit menular lainnya,”ungkap salah seorang pejabat Dinkes.

Pernyataan tersebut menguatkan laporan warga yang selama ini mengeluh sering mengalami sesak napas. Beberapa bahkan harus mendapatkan perawatan medis akibat pencemaran udara yang diduga bersumber dari aktivitas peternakan ayam tersebut.

Namun berbeda dengan sikap Dinkes, pihak DLH Sampang justru terlihat gamang dalam memberikan jawaban tegas. Tidak ada kejelasan mengenai langkah konkret yang akan ditempuh, membuat AMI semakin geram.

“DLH seolah-olah tak mampu berkata-kata, padahal mereka memiliki kewenangan teknis. Kalau terus begini, masyarakat akan tetap jadi korban,” tegas Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI.

Sementara itu, pihak Satpol PP menegaskan penindakan memerlukan mekanisme bantuan ketertiban (bantib). Artinya, Satpol PP baru bisa bertindak setelah DLH menyatakan adanya pelanggaran.

“Kalau sudah ada dasar hukum yang jelas, Satpol PP siap bergerak. Tapi kami menunggu rekomendasi dari DLH,”ujar salah seorang pejabat Satpol PP.

Dalam audiensi, AMI juga mempertanyakan legalitas izin lingkungan peternakan ayam tersebut. Menurut mereka, usaha dengan dampak signifikan seperti ini tidak cukup hanya berbekal Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“SPPL itu otomatis keluar lewat OSS. Tapi kalau faktanya merugikan masyarakat, DLH harus tegas. Seharusnya ada kajian UKL-UPL bahkan Amdal, bukan sekadar SPPL,” desak AMI.

Karena audiensi tidak menghasilkan keputusan konkret, AMI memastikan akan menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Mereka menuntut agar Bupati Sampang turun tangan langsung. (iL)

Pos terkait