Brilian°Surabaya – Detik detik eksekusi pengosongan perumahan mewah yang terletak di Jalan pantai Mentari blok D 12 A milik Sri Mulyarini ternyata masih ada dugaan dijual di bawah harga pasar.
Pasalnya, dalam hal putusan gugatan pelakanaan lelang sudah incrahct, disebabkan penguggat suami dari pemilik jaminan tidak melakukan upaya hukum lainnya berupa banding, kapasitas, meskipun masih ada sedikit kejanggalan.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh kuasa hukum Riyadi dan partners selaku Kuasa Hukum dari Sri Mulyarini, usai menghadiri mediasi pra eksekusi di Aula Rupatama Sanika Satyawida pada (Senin 13/12) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Perlu diketahui dalam perkara ini bermula adanya utang dari suami pemilik jaminan dengan mengagunankan aset berupa sertifikat tanah di bank Danamon Cabang Surabaya

“Waktu itu klien kami meminjam dana sebesar kurang lebih 4 Milyar kepada pihak bank, namun selang beberapa lama pihak kami mengalami ketidaktahuan dalam membayar kewajiban hingga terjadinya adanya proses lelang dari bank hingga dimenangkan oleh Cassie pihak ketiga,” ujar kuasa hukum Sri Mulyarini.
Dirinya juga memaparkan, dalam perkara ini seyogyanya menghormati semua putusan pengadilan, namun saja ini merupakan Wanprestasi kredit, kenapa tiba tiba mereka melakukan lelang.
“Otoritas Jasa Keuangan saja memiliki kelonggaran dalam Cessie seperti yang tertuang dalam pasal 613, tentu saja ini bertentangan dengan Lex Specialis Derogat Legi Generali,” imbuh Kuasa.
Dirinya juga sangat menyayangkan atas putusan yang mana seharusnya Hutang 4 milyar kenapa dilelang dengan hanya 2 milyar.
“Disini kami berasusmi UU perbankan dan UU tanggungan ketentuan OJK, KPKNL Surabaya dan peraturan menteri agraria ada sedikit kejanggalan, peristiwa suatu permasalahan fundamental, yang mana Hak tanggungan milik sudarnoto, secara tiba tiba dialihkan secara cessie kepada kreditur lain, tanpa adanya surat keterangan lunas, roya, dan sesuai apa yang telah ditentukan dalam UU Hak Tanggungan,bukan menurut aturan cessie serta peraturan menteri agraria,” urainya.
Harapan besar dari keluarga Sri Mulyarini adalah bisa adanya tambahan sedikit waktu agar bisa menjual aset rumahnya agar bisa melunasi maupun menebus Harga lelangan.
Bahwa dalam putusan risalah lelang ini ada kejanggalan yg sangat bertentangan dengan UU Hak Tanggungan, UU Perbankan serta aturan dalam OJK yaitu utang Rp 3.995.0000.000, hampir 4 milyar namun oleh cessor yang bernama Willy sukanya hanya dijual Rp. 2.500.000.000.
“Maka ini lah pelanggarannya serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum.maka kami melakukan gugatan bantahan yang sudah terdaftar dan dilakukan sidang bantahan nomer 1170/Pdt.Bth/2021/PN.Sby,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, pasca rapat pra eksekusi dilakukan, Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Iswanto menjelaskan bahwasanya dalam hal ini kepolisian hanya memediasi antara kedua belah pihak agar nantinya saat eksekusi tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Jadi nanti tgl 15 akan dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan hukum, makanya kami hadirkan semua untuk meyakinkan bahwa nantinya proses eksekusi bisa berjalan dengan lancar,” tandas Kasat Binmas.
Menjelang Eksekusi
Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi surat penetapaan yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nomor.72/Eks/2019/Pn.sby yang di bacakan Jurusita, Ferry Isyono Purnowirawan SH.MH, dihadapan kuasa hukum pemohon Davy Hindranata SH.

Nampak pula beberapa anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran ,Danramil serta Camat Kelurahan Kenjeran tampak berjaga di lokasi.
Jurusita Pengadilan Negeri Ferry Isyono melaksanakan pengosongan obyek. Dari pihak termohon sudah diberikan amanning (teguran) tertulis hingga permintaan pengosongan.
“Pihak dari Pengadilan Negeri akhirnya mengosongkan berdasarkan surat ekseskusi dari pemohon” ujarnya (15/12).
Namun saat pelaksanaan eksekusi dari pihak termohon sudah tidak ada serta sudah mengosongkan barangnya tersebut.
Masih kata Ferry menurutnya yang dilakukan berdasarkan risalah lelang yang diajukan pemohon sejak tahun 2019.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: briliannews.id@gmail.com





