Brilian°Probolinggo –
DPRD Kota Probolinggo menegaskan perlunya langkah tegas dan terukur terkait operasional Wahana Wisata Kum Kum menyusul rentetan insiden yang menimbulkan korban jiwa. Komisi II DPRD menilai persoalan ini tidak bisa lagi disikapi normatif, melainkan harus masuk pada tahap evaluasi menyeluruh, baik dari aspek keselamatan, legalitas, hingga tata kelola.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Solihin Firdaus, menyampaikan bahwa keselamatan pengunjung harus ditempatkan sebagai prioritas utama, terlebih wahana tersebut menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat. Ia menegaskan, setiap objek wisata yang beroperasi dan dikunjungi publik wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta standar keamanan yang ketat.
“Ketika sebuah lokasi ramai dikunjungi, maka tanggung jawab pengelola dan pemerintah tidak bisa setengah-setengah. Legalitas dan keselamatan bukan pelengkap, tapi syarat utama,” ujar Riyadlus, Jumat (12/12/2025).
Komisi II, lanjutnya, dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan internal guna merumuskan langkah lanjutan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara terbuka, termasuk pengelola wahana dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Ia juga menyoroti fakta bahwa insiden di Wahana Kum Kum bukan terjadi sekali. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kuat perlunya audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan, standar operasional, serta penanggung jawab utama aktivitas wisata tersebut.
“Kalau sudah berulang dan menimbulkan korban, itu alarm keras. Pemerintah kota tidak boleh hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, DPRD juga mencermati persoalan status lahan yang disebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, Riyadlus menekankan bahwa Pemkot Probolinggo tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif, mengingat mayoritas pengunjung berasal dari wilayah Kota Probolinggo.
Tak hanya itu, isu retribusi juga ikut masuk radar pengawasan. Komisi II menilai perlu kejelasan terkait alur penerimaan dari tiket masuk dan parkir, apakah sudah tercatat secara resmi dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Retribusi harus transparan. Jangan sampai ada potensi pendapatan publik yang justru tidak jelas muaranya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Probolinggo membuka peluang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pengelola, instansi teknis, serta jika diperlukan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD menegaskan, tujuan utama langkah ini bukan mencari kambing hitam, melainkan memastikan keselamatan publik dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan.
Pitric Ferdianto





