Sidoarjo ° Brilian News.id – Kasus salah pencatatan status kematian kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Setelah viralnya peristiwa yang menimpa Mustofa (55), warga Barengkrajan, Krian, Sidoarjo. Terungkap bahwa ia dinyatakan meninggal dunia dalam sistem kependudukan akibat laporan yang masuk dari daerah lain.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo, Reddy Kusuma, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut berasal dari laporan istri Mustofa saat berada di Kalimantan.
“Permohonan pindah oleh istrinya dan yang melaporkan meninggal ke Dukcapil Kotawaringin juga istrinya,” jelas Reddy melalui WhatsApp kepada wartawan, Senin (17/11).
Laporan yang masuk ke Disdukcapil Kotawaringin Barat itu langsung mengubah data Mustofa secara nasional. Akibatnya, Mustofa sempat ditolak saat berobat karena sistem BPJS maupun adminduk mencatat dirinya sebagai telah meninggal.
Reddy memastikan bahwa pemerintah desa, kecamatan, serta Disdukcapil Sidoarjo telah melakukan pemulihan data setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotawaringin Barat.
“Dari sisi kami di Pemkab sudah clear. Status yang bersangkutan sudah aktif kembali, termasuk di BPJS,” ujarnya.
Dengan pembaruan tersebut, seluruh layanan kependudukan dan kesehatan Mustofa kembali normal.
Reddy mengungkap bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Ia menyebut ada kasus lain di Sidoarjo, di mana seorang anak dicatat meninggal dunia oleh orang tuanya sendiri saat mengurus perpindahan ke Kabupaten Gresik.
“Kalau dari dua kasus di atas, karena ada kepentingan internal keluarga,” tegasnya.
Dua kasus ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya kontrol verifikasi laporan kematian yang dilakukan lintas daerah.
Salah satu temuan penting dalam kasus Mustofa adalah tidak adanya mekanisme notifikasi otomatis kepada Disdukcapil asal ketika ada perubahan data yang dilakukan oleh Disdukcapil daerah lain.
“Tugas kami mencatat pelaporan. Secara real time data otomatis berubah sesuai kewenangan dukcapil masing-masing. Kami tidak bisa mengubah data daerah lain,” kata Reddy.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila laporan dibuat secara sepihak oleh pihak keluarga tanpa verifikasi berlapis, terutama terkait laporan kematian.
Sebagai langkah pencegahan, Reddy mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), dengan syarat sudah ber KTP elektronik, agar dapat memantau setiap perubahan data dalam Kartu Keluarga secara mandiri.
Reddy juga meminta masyarakat untuk memastikan seluruh permohonan adminduk dilakukan sesuai prosedur dan tidak menyerahkan dokumen yang dapat disalahgunakan pihak tertentu.
Kasus Mustofa mencuat setelah ia ditolak saat berobat karena statusnya dalam sistem tercatat meninggal dunia. Mustofa mengaku tidak pernah melakukan perpindahan domisili maupun melaporkan kematian.
Peristiwa ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap laporan kependudukan lintas daerah.





