Kasus BBM di Pasuruan Semakin Memanas, Saksi Sebut Aliran Dana Keamanan Terhadap Oknum Wartawan dan LSM Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 5 Okt 2023 07:16 WIB
Kasus BBM di Pasuruan Semakin Memanas, Saksi Sebut Aliran Dana Keamanan Terhadap Oknum Wartawan dan LSM Ratusan Juta Rupiah
Suasana saat persidangan berlangsung terkait kasus BBM ilegal di Pasuruan Kota. (Foto : Istimewa)

PASURUAN | Brilian-news.id – Kasus BBM yang disidangkan menyeret Bos PT. MCN Abdul Wachid rupanya bisa dikatakan semakin ngeri-ngeri sedap. Pasalnya, dalam persidangan kali ini, ada keterangan satu saksi bernama M. Abdillah yang sempat membuat mata terbelalak.

Dalam keterangannya, Abdillah mulai buka-bukaan, kemana saja larinya uang terdakwa Abdul Wachid. Abdillah tak mau menutupi lagi jika uang itu masuk ke kantong-kantong oknum LSM dan Wartawan. Rabu 04/10.

Menurut Abdillah, ada sekitar Tiga Ratusan oknum LSM dan Wartawan yang ikut menikmati manisnya uang terdakwa Abdul Wachid. Dari sekian oknum-oknum tersebut, Abdillah sempat meng-amini sederet nama yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu.

Bacaan Lainnya

Alih-alih untuk “tutup mulut”, Abdul Wachid ternyata harus merogoh kantong dalam-dalam dalam tiap bulannya. Bayangkan, menurut Abdillah uang yang harus dikeluarkan dalam sebulan bisa mencapai 500 Juta Rupiah. Tarif yang diberikan kepada mereka, menurut saksi tidak sama. Abdillah bisa mengukur besar kecil yang akan diberikan, dengan melihat penampilan dan garangnya oknum tersebut.

“Ya tergantung penampilan Pak Hakim, bisa 500 ribu, tapi kalau bisa membuat saya nangis-nangis, itu bisa 5 sampai 6 Juta,” kata saksi Abdillah.

Saksi Abdillah juga siap beberkan data, jika nanti diperlukan dalam persidangan. Karena, dia sebagai pegawai administrasi selalu mencatat keluar masuknya uang itu didalam komputer dan selalu dilaporkan kepada terdakwa Abdul Wachid.

“Bila nanti dibutuhkan saya siap memberikan pak Hakim” kata Abdillah.

Sementara itu, Abdul Wachid tak menolak semua kesaksian yang diberikan oleh anak buahnya. Namun, dia hanya memastikan, jika uang yang dikeluarkan itu tidak sampai 500 juta, alias hanya 400 Jutaan perbulan.

“Maaf yang mulia, bukan 500 juta tapi 400 jutaan,” kata Abdul Wachid.

Dari keterangan para saksi, Majelis Hakim menyarankan agar Jaksa mendalami keterangan saat persidangan. Tak menutup kemungkinan, Jaksa bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Rahmat Sahlan Sugiarto selaku kuasa hukum para terdakwa malah melirik terhadap pengakuan saksi jika banyak data yang tersimpan dalam komputer. Dia mengaku heran ketika barang itu disita tapi tidak masuk dalam daftar sitaan barang bukti.

“Data-data kan ada pada komputer yang dibawa, tapi kenapa tidak masuk pada daftar sitaan barang bukti,” kata Rahmat

Di waktu yang sama, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), sedikit meragukan kesaksian yang disampaikan bagian administrasi PT MCN.

“Pertanyaannya, penyidik Bareskrim mengungkap hasil penyidikan bahwa keuntungan AW menjalankan bisnisnya setiap bulannya itu Rp 660 juta,” lanjutnya.

Menurut dia, pernyataan itu sangat tidak logis. Apakah mungkin, AW hanya mendapat keuntungan Rp 160 juta setiap bulannya karena Rp 500 juta dibagikan untuk LSM dan wartawan.

“Terus pernyataan mana yang benar. Jika pernyataan saksi dianggap benar, berarti berapa keuntungan yang benar didapatkan AW setiap bulannya” terangnya.

“Ini kan menjadi sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga patut diduga mendapat aliran dari bisnis solar bersubsidi tersebut,” paparnya.

Perlu diketahui, ada sekitar 6 saksi yang rencananya tadi dihadirkan dalam persidangan. Dari 6 saksi itu, semua bisa terlihat bisa hadir untuk memberikan keterangan kecuali 1 saksi karena meninggal dunia. 5 saksi yang hadir itu adalah Irwanto dan Surya Laksana keduanya dari Bareskrim Polri, lalu Bandi ayah dari terdakwa Bahtiar, dan dua lagi yaitu Hasyim dan Muhammad Abdillah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *