Jajaran Polres Blitar Dinilai Masyarakat Kurang Serius Dalam Pemberantasan Tempat Perjudian di Desa Mojorejo

Kamis, 3 Okt 2024 13:25 WIB
Jajaran Polres Blitar Dinilai Masyarakat Kurang Serius Dalam Pemberantasan Tempat Perjudian di Desa Mojorejo
LOKASI : Perjudian di Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, dikabarkan tutup. Namun nyatanya masih masih berdiri kokoh dan tegak!. (dok.ist)

BLITAR | BRILIAN-NEWS – Meski pihak Polsek Wates menegaskan tempat perjudian sabung ayam, cap Jiki serta judi dadu di Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar sudah dibubarkan atau sudah ditutup, namun nyatanya masyarakat masih melihat di lokasi masih ada aktifitas persiapan ayam untuk diadu.

Terkait hal ini, masyarakat menilai kurangnya keseriusan jajaran Polres Blitar dalam menindak segala bentuk perjudian yang tergolong sebagai penyakit masyarakat yang jelas-jelas dilarang undang-undang.

“Masih ada aktifitas, tempatnya juga utuh, tidak ada pembongkaran atau pembakaran di tempat tersebut, kalau ada yang bilang sudah ditutup itu tidak benar dan kami sebagai masyarakat masih percaya kepada jajaran Polres Blitar bisa menindak tegas aktifitas perjudian tersebut,” ujar warga. Kamis (03/10/2024)

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kapolsek Wates AKP. Suhariyanto saat dimintai keterangan awak media terkait adanya tempat perjudian, beliaunya perjudian di Desa Mojorejo sudah ditindak ada atau di sudah tutup.

“Sudah ditutup, mohon maaf saya tidak punya foto dokumentasinya, yang punya Reskrim Polres,” terangnya dalam pesan singkat.

Dikonfirmasi untuk yang ke dua kalinya terkait hal ini, sayang Kapolsek Wates enggan menjawab, begitu juga KBO Reskrim “Hariyono” hingga berita ini ditayangkan beliaunya juga tidak menjawab.

Diketahui, larangan perjudian salah satunya tertuang dalam pasal 303 BIS ayat 1, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (tim/mal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *