IKWI Resmi Kantongi Sertifikat Merek, Legalitas Logo Organisasi Kini Kian Kuat

Rabu, 1 Apr 2026 17:57 WIB
IKWI Resmi Kantongi Sertifikat Merek, Legalitas Logo Organisasi Kini Kian Kuat

Brilian•JAKARTA – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia atau IKWI resmi mengantongi sertifikat merek untuk logo organisasinya. Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001424169 itu diserahterimakan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.ㅤ

Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana menerima langsung sertifikat tersebut dari konsultan HAKI Ryan Hartono dari Harmet and Co. Proses penyerahan itu turut disaksikan Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir.

Pendaftaran merek logo IKWI sendiri diketahui telah diajukan sejak 1 Agustus 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.ㅤ

Bacaan Lainnya

Indah Kirana menilai pengesahan merek ini menjadi langkah penting bagi organisasi karena memberi kepastian hukum atas penggunaan logo IKWI.

Menurut dia, pendaftaran resmi tersebut membuat organisasi kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk menggunakan identitasnya sendiri tanpa khawatir atas klaim pihak lain.ㅤ

Ia mengungkapkan, langkah ini ditempuh setelah sebelumnya sempat muncul persoalan ketika logo IKWI didaftarkan oleh individu, bukan atas nama organisasi. Kondisi itu dinilai berisiko karena dapat menimbulkan persoalan hukum dan menghambat penggunaan logo oleh kepengurusan yang sah.

Dengan sertifikat yang kini telah terbit, IKWI menilai posisinya menjadi lebih aman untuk menjalankan kegiatan organisasi dalam jangka panjang.ㅤ

Menurut Indah, kepastian hukum atas logo juga akan memperkuat pelaksanaan berbagai program kerja IKWI ke depan. Sebab, identitas organisasi kini telah terlindungi secara resmi sehingga tidak lagi rawan dipersoalkan oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan merek tersebut.ㅤ

Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir menyambut baik terbitnya sertifikat merek bagi IKWI. Ia menilai legalitas itu menjadi kabar penting karena memastikan logo IKWI benar-benar menjadi milik organisasi.

Dengan begitu, IKWI yang berada di bawah naungan PWI dapat menjalankan aktivitas dan programnya dengan lebih leluasa serta memiliki kepastian hukum yang jelas.ㅤ

Di sisi lain, Ahmad Munir mengungkapkan proses pendaftaran merek untuk logo PWI saat ini masih terus berjalan menuju penyelesaian.

Sementara bagi IKWI, sertifikat yang telah diterbitkan ini dinilai tidak hanya mengamankan aset intelektual organisasi, tetapi juga memperkuat fondasi hukum dan identitas kelembagaan dalam menjalankan peran serta program kerja di masa mendatang. **

Pos terkait