Fraksi PKS Beri Catatan Kritis pada Empat Raperda Usulan Pemkot Bandung

Selasa, 7 Okt 2025 18:59 WIB
Fraksi PKS Beri Catatan Kritis pada Empat Raperda Usulan Pemkot Bandung
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Brilian•BANDUNG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, jajaran OPD, dan para anggota DPRD.

Keempat raperda tersebut yaitu Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS menegaskan Grand Design Pembangunan Keluarga harus dirancang sebagai kerangka acuan komprehensif agar pembangunan kependudukan lebih terarah dan berkelanjutan. Lima pilar yang ditekankan adalah pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan mobilitas, serta administrasi kependudukan. Fraksi juga menyoroti pentingnya aspek strategis, substansi, teknis, partisipasi masyarakat, hingga keberlanjutan lintas pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Terkait Raperda Penanganan Kesejahteraan Sosial, Fraksi PKS meminta agar regulasi yang disusun mampu meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kebijakan. Masukan yang ditekankan meliputi kejelasan ruang lingkup masalah sosial, perhatian pada kelompok rentan, keselarasan dengan aturan di atasnya, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur.

Dalam pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Fraksi PKS menyetujui prinsip penyusunannya namun memberi catatan terhadap berbagai persoalan krusial. Beberapa isu yang disorot meliputi penataan PKL, parkir liar, lemahnya penegakan perda, masalah sampah dan banjir, konflik lahan, serta minimnya ruang publik yang inklusif. Fraksi juga menyinggung lemahnya respons pemerintah daerah dalam menangani pengaduan masyarakat.

Sementara itu, dalam Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Fraksi PKS mendukung perluasan fokus agar tidak hanya menyoroti isu penyimpangan, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga. Fraksi menekankan urgensi perda ini dalam rangka pencegahan infeksi menular seksual (IMS) dengan tetap berpijak pada UUD 1945 Pasal 28J ayat 1.

Fraksi PKS berharap perda yang dihasilkan dapat membawa manfaat nyata bagi warga, sekaligus mewujudkan Bandung yang tertib, tenteram, dan sejahtera sesuai dengan visi “Bandung Utama”: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis.**

Pos terkait