Fraksi PDI Perjuangan Kritisi Empat Raperda Usulan Pemkot Bandung

Kamis, 9 Okt 2025 08:27 WIB
Fraksi PDI Perjuangan Kritisi Empat Raperda Usulan Pemkot Bandung
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Brilian•BANDUNG – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam Propemperda Tahun 2025 Tahap II. Pandangan tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, jajaran OPD, serta para anggota dewan.

Empat raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, efektivitas pelaksanaan keempat raperda tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Tanpa dukungan yang memadai, raperda hanya akan menjadi dokumen yang tidak bermakna. Fraksi juga mempertanyakan sejauh mana kesiapan Pemkot Bandung, baik dari sisi pembiayaan maupun dukungan SDM.

Bacaan Lainnya

Selain itu, fraksi menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan raperda. Uji publik disebut sebagai tahapan penting untuk mencegah kegaduhan saat implementasi. Dalam hal Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga, fraksi meminta penjelasan apakah substansinya sudah selaras dengan RPJMD Kota Bandung dan bagaimana pola koordinasi lintas OPD akan dilakukan.

Fraksi juga menyoroti Raperda Ketertiban Umum yang bersinggungan dengan tugas Satpol PP. PDI Perjuangan menilai stigma negatif terhadap Satpol PP masih kuat karena tindakan sebagian oknum yang dinilai arogan. Fraksi meminta adanya aturan tegas berupa SOP dan sanksi agar pendekatan humanis lebih dikedepankan. Mereka juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP, kepolisian, Dishub, dan aparat kecamatan.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, fraksi menyoroti perlunya batas tegas antara aspek kesehatan, sosial, moral, dan hukum. Harmonisasi dengan KUHP, UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan UU HAM juga dinilai penting agar implementasi raperda berjalan efektif.**

Pos terkait