DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda Jadi Perda, Enam Regulasi Baru Segera Dibahas

Jumat, 30 Okt 2026 20:29 WIB
DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda Jadi Perda, Enam Regulasi Baru Segera Dibahas

Brilian-news.id | Tulungagung – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, para asisten, staf ahli bupati, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Tulungagung.

Lima Ranperda yang memperoleh persetujuan bersama tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Adapun lima Ranperda tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat, penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya anggota Panitia Khusus (Pansus), yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan peraturan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan.

Ahmad Baharudin menegaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu regulasi penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap pemerataan akses pendidikan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Termasuk memberikan fasilitas pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas di berbagai jenjang pendidikan.

Selain sektor pendidikan, regulasi ketenagakerjaan juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, aturan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi aktivitas sosial maupun perekonomian.

Adapun Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi landasan dalam menjaga serta mengembangkan identitas dan kekayaan budaya lokal. Sedangkan regulasi perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas diharapkan memperkuat kesetaraan hak dan kesempatan dalam kehidupan bermasyarakat.

DPRD Bentuk Enam Pansus untuk Bahas Ranperda Baru tidak hanya menyepakati lima Ranperda, dalam rapat paripurna tersebut DPRD Tulungagung juga melanjutkan agenda legislasi dengan menetapkan pembentukan enam Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah berikutnya.

Enam Ranperda yang akan menjadi agenda pembahasan selanjutnya yakni:

1. Ranperda tentang Kepala Desa.

2. Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda mengenai Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah.

3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

4. Ranperda tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko.

5. Ranperda tentang Pendapatan Asli Daerah dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

6. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Pembentukan enam Pansus tersebut menjadi bagian dari upaya melanjutkan pembahasan regulasi daerah secara bertahap antara pihak legislatif dan eksekutif.

Berbagai rancangan aturan tersebut memiliki cakupan yang beragam, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, penataan organisasi perangkat daerah, perlindungan petani, kemudahan perizinan usaha, optimalisasi pendapatan daerah, hingga penguatan sistem pencegahan dan penanganan kebakaran.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemkab Tulungagung diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting agar setiap regulasi yang disusun tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

(Augy)

Pos terkait