DPRD Kota Probolinggo Didorong Bentuk Perda Kerukunan Umat Beragama

Senin, 2 Feb 2026 08:17 WIB
DPRD Kota Probolinggo Didorong Bentuk Perda Kerukunan Umat Beragama

Brilian°Probolinggo Kota – Penguatan peran DPRD Kota Probolinggo menjadi sorotan dalam audiensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo di ruang transit Kantor Wali Kota, Kamis (11/12).

Audiensi yang berlangsung hampir dua jam tersebut dihadiri Ketua FKUB Ahmad Hudri bersama enam anggota dan diterima langsung oleh dr. Aminuddin. Agenda utama pertemuan adalah penyampaian aspirasi masyarakat lintas agama terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kerukunan umat beragama.

Ketua FKUB Ahmad Hudri menyampaikan bahwa gagasan Perda tersebut telah dibahas sejak empat hingga lima bulan lalu dan sebelumnya juga telah dikomunikasikan dengan DPRD Kota Probolinggo. Menurutnya, DPRD memiliki peran kunci dalam memastikan aspirasi tersebut dapat diwujudkan menjadi regulasi yang memiliki kekuatan hukum.

Bacaan Lainnya

“Kalau menyangkut umat, ini sangat penting. Perda dibutuhkan agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi multitafsir,” tegas Hudri.

Ia mencontohkan persoalan pendirian rumah ibadah yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat akibat lemahnya payung hukum di tingkat daerah. Tanpa regulasi yang jelas, hak warga negara untuk menjalankan ibadah dinilai berpotensi terhambat.

Melalui audiensi ini, FKUB berharap DPRD Kota Probolinggo dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam agenda legislasi daerah bersama pemerintah kota. Kehadiran Perda kerukunan umat beragama dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga toleransi, stabilitas sosial, dan keharmonisan antarumat beragama di Kota Probolinggo.

SGB News mencatat, dorongan terhadap DPRD ini menjadi penegasan bahwa kerukunan umat beragama tidak cukup hanya dengan imbauan moral, tetapi perlu ditopang oleh regulasi daerah yang tegas, adil, dan berpihak pada hak konstitusional seluruh warga.

 

Ferd

Pos terkait