DPRD Bandung Tuntaskan Raperda Pesantren, Siap Disahkan Akhir Bulan

Jumat, 19 Sep 2025 13:03 WIB
DPRD Bandung Tuntaskan Raperda Pesantren, Siap Disahkan Akhir Bulan

Brilian•BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung akhirnya menuntaskan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hasil finalisasi itu disepakati bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung pada rapat kerja di Komisi II, Jumat 19 September 2025.

Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, menyebut Raperda yang terdiri dari 27 pasal itu sudah tidak memiliki masalah substansi, hanya perlu penyempurnaan redaksi. “Akhir bulan ini kami targetkan bisa dibawa ke paripurna dan dilanjutkan dengan peraturan wali kota,” ucapnya.

Anggota Pansus Indri Rindani menyebut hadirnya regulasi ini sebagai tonggak penting. “Ini bisa jadi legacy bahwa Bandung akhirnya punya perda khusus untuk pesantren. Sangat dinantikan masyarakat,” katanya.

Dengan regulasi baru, DPRD berharap pesantren memperoleh dukungan lebih baik dalam sarana pendidikan, pengembangan santri, hingga peningkatan peran pesantren dalam membangun karakter generasi muda.**

Pos terkait