Brilian°Pasuruan – Masyarakat menganggap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mandul atau tidak punya keberanian untuk menindak 5 Perusahaan yang jelas-jelas membuang limbah cair ke aliran sungai Wrati.
Perlu di ketahui pada tgl 9 September 2021 LSM gmicak dan LSM LPAPR mengajukan audensi ke DPRD melalui komisi tiga DPRD Kabupaten Pasuruan terkait penanaman pipanisasi 5 perusahaan yang membuang limbah cairnya ke sungai warga Dusun Selorawan Desa Gunungansir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Ari Ketua LSM Gmicak Kabupaten Pasuruan, kami tiem LSM dan media jejak kasus tv mengajukan audensi ke DPRD kabupaten Pasuruan, terkait pembuangan limbah cair yang melalui pipanisasi mengalir ke sungai warga. Dimana audensi tersebut di pimpin langsung komisi tiga DPRD Kabupaten Pasuruan KH. Daman Huri dan lima anggota DPRD kabupaten Pasuruan dan juga dihadiri dari DLH Kabupaten Pasuruan, Samsul Kabid Penindakan.
Dimana dari hasil audensi jelas banyak pelangaran di antaranya :
a. Tidak ada ijin penanaman pipa dari dinas terkait.
b. Di duga limbah cair banyak yang tidak sesuai baku mutu yang akhirnya merugikan masyarakat.
Untuk itu sudah jelas KH. Daman Huri sebagai ketua komisi tiga DPRD mendesak dinas DLH kabupaten Pasuruan agar cepat menindak lanjuti pelangaran yg di lakukan oleh lima perusahaan yg membuang limbah cairnya melalui pipa yang di tanam dan di buang ke aliran sungai.
Dengan adanya rekomendasi dari DPRD Komisi tiga, LSM gmicak dan LPAPR dan LSM GRAM PASRA media jejak kasus tv mengawal namun ternyata kurang lebih dua minggu DLH kabupaten Pasuruan belum ada tindakan,”ujar Komari.
Lebih lanjut Komari mengatakan, ada apa dengan DLH kabupaten Pasuruan membiarkan terjadinya ketimpangan di masyarakat, apakah mandul dalam mengambil kebijakan. Padahal uda jelas dari surat edaran bupati pasuruan MH irsyad yusuf. Nomer: 060.3/1537/424078/2014.tertanggal 29 September 2014. Prihal larangan pembuangan limba cair atau sampah.
“lima perusahaan mengakui dalam penanaman pipanisasi limbah cair yang di buang ke sungai Wranti dan banyak temuan limba cair yg banyak tidak sesuai baku mutu,”tukasnya.
Sementara itu dalam audensi tersebut DLH melalui kabid penindakan mengatakan, saya masih baru menjabat di posisi ini.
“Saya masih baru menjabat di posisi kabid penindakan dan saya berjanji akan mempelajari lebih lanjut untuk permasalahan ini,”tegasnya.





