Diancam Dengan Sajam, HM Warga Tanggulangin Tetap Mengajukan Pengaduan ke APH Setempat

Rabu, 12 Jan 2022 12:51 WIB
Diancam Dengan Sajam, HM Warga Tanggulangin Tetap Mengajukan Pengaduan ke APH Setempat

Brilian°Pasuruan – Dugaan pengancaman berinisial HM, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan terpaksa mengadu ke Polsek Kejayan, Selasa (11/01/2022).

Hal tersebut dilakukan, Meski sudah di adakan Mediasi oleh Kepala Desa dan didampingi oleh kuasa Hukum nya HM. Advokad Ainul Yaqin SH, Dan Paralegal Rahmad Khoirul Umam dari LBH-ABI, akibat Pengaduan kasus pengancaman yang dialaminya belum mendapatkan perdamaian dari Kantor Desa.

Dijelaskannya kejadian bermula pada 06 Januari 2022 lalu. Saat itu HM yang menjabat RT 01 dan HZ sedang nongkrong di salah satu warung kopi, pada saat kejadian dirinya bermaksud untuk meminta bantuan kepada HZ terkait untuk menyampaikan ke kades Tanggulangin supaya saluran air yang di khwatirkan akan meluap ke jalan dikarenakan Banyak pengaduan dari tetangganya. Namun nahas HZ saat itu langsung marah dan nantang seraya mengancam dan sambil mengacungkan Sajam jenis Clurit ke arah HM. Berungtung di saat itu warung Banyak Pengunjung dan beberapa orang melerainya. sehingga tidak terjadi pembacokan dan perkelaihan kepada HM.

Tidak terima dengan perbuatan HZ, HM dan kuasa Hukumnya mendatangi ke rumah Kades namun kades waktu itu tidak ada di rumahnya di karenakan ada kepentingan Instansi diluar, sehingga pengaduan ini dilanjutkan ke Polsek kejayan guna untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

“Saya dan Rekan Legal saya menghadiri mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Desa Tanggulangin namun sangat kami sayangkan, kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum tidak di libatkan dalam pendekatan Restorative Justice tersebut. Sedangkan didalam ruangan tersebut hanya dihadiri oleh Kades, Babinkantibmas dan Babinsa Tanggulangin dan klien kami menyampaikan bahwa itu bukan mediasi akan tetapa Justifikasi menghakimi seakan-akan saya bersalah telah membawa persoalan ini kepada Kepolisian, jadi kami memasrahkan penuh kepada proses Hukum yang berjalan dan kami yakin kepolisian bisa bekerja secara baik dan profesional dalam penegakan supermasi hukum sesuai dengan Rule Of Law tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” ucapnya ainul Yaqin SH.

Di tempat yang sama, Rahmad Khoirul Umam ketua LBH-ABI juga berkomentar, berharap yang terbaik kepada klien saya.

“Harapan saya, kita mengoptimalkan dengan cara Non-litigasi dulu, perkara nanti tidak ada titik terangnya, ya kita kembalikan kepada klien saya. Mau dilanjut apa tidak, karna bagaimanapun Ketentuannya ada di klien saya dan saya juga mempunyai hak untuk membela klien saya dengan dasar surat kuasa saya,” tegas Rahmad.

Ia pun meminta agar Polsek Kejayan dapat segera memproses laporannya karena saat ini dirinya merasa terancam jiwanya.

“Mohon ibu Kapolsek secepatnya ditindak lanjuti, dikarenakan nyawa saya sedang merasa terancam buk,” ujarnya HM.

Sementara itu, Kapolsek Kejayan AKP Marti, S.H,M.H menegaskan, jika laporan pengaduan dugaan pengancaman yang dilayangkan Kuasa Hukumnya telah ditindak lanjuti Bahkan, kini penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan sebelum melakukan gelar perkara.

“Terlapor dan beberapa saksi akan kita mintai keterangan. Kita masih menunggu saksi lainnya sebelum melaksanakan gelar perkara. Perkara ini kami pastikan sudah ditangani,” pungkas penyidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *