Brilian°KOTA PROBOLINGGO — Sorotan legislatif terhadap persoalan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat di Kota Probolinggo. Belasan anggota dewan meminta klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait menyusul banyaknya PPPK Paruh Waktu yang belum dapat mencairkan hak JHT mereka meskipun telah melakukan iuran rutin selama masa kerja sebelumnya.
Permasalahan yang muncul belakangan ini memicu kekhawatiran sejumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan daerah. Menurut laporan yang diterima DPRD, para PPPK mengalami hambatan administratif ketika mengajukan pencairan saldo JHT, padahal sejumlah kasus serupa di wilayah lain sudah berhasil diproses. Hal ini kemudian menjadi fokus pembahasan dalam rapat internal legislatif akhir pekan lalu.
Anggota dewan menilai sudah semestinya hak JHT dapat diakses oleh pegawai yang telah mengabdi bertahun-tahun, mengingat iuran BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten dibayarkan selama mereka bekerja sebagai tenaga honorer maupun pegawai kontrak. Penolakan pencairan ini menurut DPRD berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap para PPPK yang sedang memerlukan dana tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo menjelaskan bahwa kendala utama pencairan JHT terletak pada status keaktifan kepesertaan PPPK Paruh Waktu. Karena status pekerjaan mereka masih aktif, pencairan penuh belum memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun BPJS menyatakan tetap terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pihak legislatif maupun para pegawai yang mengadukan kasusnya.
Kepala kantor menyampaikan bahwa sejumlah alternatif pencairan parsial tetap tersedia bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan tertentu, sesuai aturan yang berlaku, meskipun pencairan penuh dapat dilakukan hanya jika peserta telah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.
Selain BPJS, DPRD juga meminta keterlibatan dinas ketenagakerjaan dan Badan Kepegawaian serta Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo untuk duduk bersama memetakan penyebab teknis hingga administratif atas penolakan klaim JHT tersebut. Pihak DPRD menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga diperlukan guna memastikan hak pekerja dipenuhi tanpa mengabaikan aturan yang ada.
Persoalan ini kini memasuki tahap dialog lanjutan antara legislatif dan pemangku kebijakan untuk mencari solusi yang memenuhi kepatuhan administratif sekaligus melindungi hak pekerja PPPK Paruh Waktu di Probolinggo.
Pitric Ferdianto





