Bupati Tulungagung Gelar Pengukuhan Dan Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dan BPD Se Kabupaten Tulungagung

Jumat, 28 Jun 2024 10:51 WIB
Bupati Tulungagung Gelar Pengukuhan Dan Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dan BPD Se Kabupaten Tulungagung

Brilian°Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menggelar acara Pengukuhan Dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Tulungagung yang bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Kamis (27/06/2024).

Pj Bupati Tulungagung, DR. Ir. Heru Suseno, M.T., secara langsung mengukuhkan dan menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Tulungagung.

Pada acara tersebut, dihadiri oleh Forkopimda Tulungagung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala OPD lingkup Kabupaten Tulungagung, Camat se Kabupaten Tulungagung, Pendamping Ahli P3MD, Kepala Desa se Kabupaten Tulungagung, Ketua BPD se Kabupaten Tulungagung, Ketua PPDI se Kabupaten Tulungagung, serta stakeholder terkait.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno membacakan naskah pengukuhan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, yang dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis SK kepada 10 perwakilan Kepala Desa dan 18 perwakilan BPD.

Setelah penyerahan selesai, dalam sambutannya PJ Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan.

Heru Suseno juga berharap mudah-mudahan semakin amanah dalam memimpin Pemerintahan Desa, karena perpanjangan SK ini merupakan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tenang Desa. Salah satu Klausul mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dari 257 Kepala Desa se Kabupaten Tulungagung, yang dapat diperpanjang 249 Kepala Desa. Sehingga yang tidak dapat diperpanjang sejumlah 8 desa. Dikarenakan ada 7 desa yang dijabat oleh Pj Kepala Desa, diantaranya : Desa Kauman Kecamatan Kauman, Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo, Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo, Desa Tunggulsari Kecamatan Kalidawir, Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel, Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru, serta 1 Desa diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum, yakni Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan.

Pada akhir acara, ada beberapa rangkaian acara tambahan, yakni penanda tanganan Berita Acara Tingkat Kabupaten Penetapan Hasil Pemutakhiran IDM tahun 2024. Oleh Pj Bupati Tulungagung bersama Koordinator Pendamping Ahli Kabupaten Gominto, S.T., serta Plt. Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung Iswahyudi, S.I.P., M.Si.

Dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Pj Bupati Tulungagung berupa Piagam Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan kategori Desa Prospektif Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Desa yang menerima penghargaan yakni Desa Jatidowo Kecamatan Rejotangan, Desa Pakel Kecamatan Pakel, Desa Jatimulyo Kecamatan Kauman, serta ada 1 Desa dengan kategori Desa Mandiri IDM Strata Tertinggi, dengan skor mencapai 0,9605 diraih oleh Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir.n

Penghujung acara yaitu penyerahan secara simbolis oleh Pj Bupati Tulungagung berupa santunan JKM dan beasiswa untuk ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima yakni, M. Akris Riyanto dari Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol, serta Bapak Supriyanto, BPD Desa Sanan Kecamatan Pakel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *