Brilian-Surabaya°.Tanggal 15 Oktober 2021, saya bersama sejumlah karyawan Turbo Internet melakukan proses pemasangan bendera merah putih di lokasi depan ruko Cluster Northwes Citraland yang kami sewa, namun dihalangi oleh pihak oknum satpam Citraland,” kata Anwari saat menggelar konferensi pers pada Jumat.( 3/12/2021 ).
Dengan dalih harus ijin dulu,karena wilayah Citraland. Tegas satpam Citrland, Citraland ada negara Indonesia seharusnya tunduk pada peraturan di Indonesia,” jawab Arwani. Dari situlah awal dari kejadian cekcok antara dua belah pihak. Hingga berbuntut pada pelaporan ke Polda Jatim.
Menurut keterangan anwari pada konfrensi pers, yang berlokasi di Cafe Kita Jalan Karang Menjangan No 21 Surabaya. Jumat (3/12/2021) Malam. Pihaknya terus di pancing amarahnya oleh oknum satpam yang berinisial Z, dengan melontarkan kalimat “kamu bukan orang indonesia asli”.dari situ saya emosi, dan menjawab “memang saya keturunan Cina, tapi saya indonesia dan cinta Indonesia”.
Lanjut anwari, bahwa selain melakukan perbuatan tersebut, oknum satpam Citraland juga berkali kali melakukan penghadangan terhadap karyawan saya yang hendak melakukan aktifitas perbaikan atau aktifitas lain di rumah yang berada di Citraland. Tindakan ini jelas- jelas melangga Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, terutama hak untuk tidak diganggu, hak untuk bekerja. Ucapnya.
Nanang Sutrisno, SH, MM sebagai kuasa hukum Anwari menambahkan “Pemasangan bendera ini merupakan bentuk peringatan yang dilakukan oleh Pak Anwari, bahwa Indonesia ini tidak ada yang namanya kawasan khusus”.
Bahwa tindakan oknum satpam tersebut melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Kata Nanang.
Perkataan oknum satpam yang menyatakan ras dan etnis jelas secara nyata bertentangan dengan Pancasila sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia karena mempersoalkan keutuhan Bangsa Indonesia dan melanggar Undang undang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terutama pasal 4 huruf a dan b angka 2 yang berbunyi berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainya yang dapat didengar orang lain”, terang Nanang.
Lanjut Nanang “Bahwa terhadap pelanggaran ketentuan pasal 4 tersebut, pasal 16 mengatur ketentuan pidana sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.
Dengan insiden tersebut saat konsultasi dengan pihak penyidik Polda Jatim pasal di atas adalah pasal yang disangkakan.
Kami sudah melakukan pelaporan ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/B/636.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pungkas Nanang.
Anwari berharap, agar TNI dapat turun tangan,agar bibit – bibit separatis yang dilakukan oleh Citraland Surabaya bisa dilenyapkan.





