PROBOLINGGO°Brilian-news.id — Proyek Penambahan Jaringan Cabang Distribusi di Jalan Sunan Kudus, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp198 juta yang dikerjakan oleh CV. Arfa Nevada dengan sumber dana APBD (DAU) 2025 tersebut diduga kuat berjalan tanpa izin resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa–Bali.
Berdasarkan pantauan lapangan, kedalaman galian pipa hanya sekitar 1,2 meter, jauh dari standar teknis minimal yang seharusnya mencapai tiga meter. Akibatnya, galian tersebut dituding menjadi penyebab kerusakan dan putusnya pipa distribusi air milik PDAM saat pelaksanaan pembangunan jalan provinsi yang kini tengah berlangsung di Kota Probolinggo.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi oleh tim SGB-News.id, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, melalui pesan WhatsApp, mengakui bahwa izin dari BBPJN belum terbit, namun tetap menyebut proyek tersebut “sudah diperbolehkan berjalan.”
“Sudah saya konfirmasi ke PPK Cipta Karya dan PDAM. Untuk kedalaman sudah sesuai standar BBPJN. Kami sedang berproses perizinan ke BBPJN dan sudah diperbolehkan paralel mengerjakan,” tulis Setyorini dalam pesan yang diterima redaksi.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proyek yang belum mengantongi izin resmi dari otoritas jalan nasional bisa tetap berjalan dan melakukan penggalian di wilayah yang menjadi tanggung jawab BBPJN?
Seorang pejabat teknis yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa pemberian izin secara “paralel” tanpa dokumen resmi adalah pelanggaran prosedural. “Kalau izin belum keluar, seharusnya belum boleh dikerjakan. Apalagi proyek itu melintasi jalur nasional. Ini bukan wilayah Pemkot, tapi kewenangan BBPJN,” ujarnya tegas.
Di sisi lain, pengawas lapangan menyebutkan bahwa data awal perencanaan menyebut kedalaman pipa 3 meter, namun hasil pekerjaan di lapangan hanya sekitar 1,2 meter. “Ada perbedaan antara dokumen teknis dan realisasi,” ujarnya.
Sumber internal menambahkan bahwa alat berat operator tidak menerapkan SOP, yang membuat pengerjaan berisiko tinggi terhadap kerusakan fasilitas umum di sekitarnya.
Sikap Kepala Dinas PUPR yang terkesan membenarkan pengerjaan tanpa izin resmi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran administratif dan teknis dalam pelaksanaan proyek. Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan dari konsultan dan Dinas PUPR yang semestinya memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan perizinan lengkap.
Aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik menyebut kasus ini harus segera ditelusuri oleh Inspektorat Kota Probolinggo dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal ketaatan pada hukum dan keselamatan publik. Kalau proyek seperti ini dibiarkan, maka tata kelola pembangunan di daerah sudah rusak,” tegas salah satu aktivis Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak BBPJN Wilayah Jawa–Bali belum memberikan pernyataan resmi terkait izin proyek tersebut. Namun fakta bahwa proyek sudah berjalan tanpa izin tertulis menjadi catatan serius atas lemahnya kontrol dan koordinasi antarinstansi pemerintah.
Tim-Redaksi





