Brilian°Surabaya – Di awal bulan Suci Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beserta jajarannya kini kembali tunjukkan taringnya terkait tindak pidana curanmor, Jum’at 24/3/23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina memaparkan,” Ada lima tersangka, dan yang berhasil diungkap yakni empat orang, dan yang satu masih dalam pengejaran,” urai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Modus operandi tersangka mengambil paksa barang yang diparkir kemudian pelaku merusak kunci kontak tersebut,” tambah Kapolres AKBP Herlina.
Dari motif para pelaku, pertama keliling duluan, dan mencar sasaran kemudian pelaku menemukan barang yang dituju dan dirasa aman pelaku langsung merusak tempat kontak.
Barang bukti yang kini diamankan Polisi, empat unit sepeda motor Honda Vario bernopol S 5574 AU, Suzuki Satria Nopol L 6250 IE, Honda Beat Streat L 2809 AAI, Honda Vario Nopol L 5622 IE, Kunci T, dan satu Handphone.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 dan 372 Kuhp dengan ancaman penjara lima tahun penjara.





