Aksi Pasutri Bobol Kendaraan Ekspedisi, Kepergok Warga di Grogol Menganti

Selasa, 30 Apr 2024 14:35 WIB
Aksi Pasutri Bobol Kendaraan Ekspedisi, Kepergok Warga di Grogol Menganti
Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-2e KUHP

Gresik | Brilian News.id – Aksi penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan membawa senjata tajam oleh warga viral di media sosial.

Kejadian bermula saat pasangan pasutri tersebut merusak pintu belakang mobil dan menggondol beberapa barang di dalamnya. Pada Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik

Sayangnya, aksi tersebut kepergok warga yang berada di sekitar TKP. Hingga pelaku melakukan perlawanan kepada warga dengan mengayunkan senjata tajam yang dia bawa.

Bacaan Lainnya

Pelaku kemudian diamankan oleh anggota polsek Menganti, sesaat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menjelaskan dalam konferensi pers di halaman mako Polsek Menganti.

“Kedua tersangka sudah kita amankan, yakni S(41) dan DK (35), setelah mendapatkan laporan dari warga. S adalah seorang residivis curanmor dari tahun 2017, dan pernah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Lamongan,” jelasnya, Selasa (30/4/2024).

Kapolsek Menganti tersebut menambahkan, dalam perjalanan dari TKP menuju ke Polsek, tersangka yang dinaikkan di belakang mobil patroli melakukan upaya perlawanan.

“Di perjalanan, tersangka melakukan upaya perlawanan, hingga kita harus melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
A. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2019 warna Coklat Hitam No. Pol: W-2516-BW
B. 1 (satu) buah kunci Letter T (sarana)
C. 5 (lima) buah anak kunci
D. 1 (satu) buah tang potong
E. 1 (satu) buah Senter
F. 1 (satu) buah Pisau
G. 1 (satu) buah Obeng
H. 1 (satu) buah Spedometer meter Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merk Denso
L. 1 (satu) buah ECU
M. 1 (satu) set Panci masak merk CKA Grill Wok.

Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-2e KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *