Brilian•JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa polemik kepemimpinan yang masih berlangsung di tubuh PWI harus segera diakhiri. Ia mendorong percepatan Kongres Persatuan PWI untuk menghindari kebingungan di tingkat anggota dan menjaga kehormatan organisasi profesi wartawan ini.
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kembali klaim dari Hendry Ch Bangun yang masih mengaku sebagai ketua umum PWI, meskipun telah diberhentikan sebagai anggota melalui forum resmi organisasi. “Banyak wartawan di daerah belum mengetahui bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota. Maka, secara otomatis, dia juga tidak bisa lagi mengatasnamakan diri sebagai ketua umum,” kata Zulmansyah, di Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025.
Zulmansyah menyebutkan, proses pemberhentian Hendry telah melalui mekanisme organisasi yang sah, yakni lewat Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta, dan Kongres Luar Biasa (KLB). Bahkan, langkah tersebut telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025.
Pelanggaran Etik dan Pembentukan Lembaga Tandingan
Zulmansyah menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar pemecatan Hendry, termasuk penerimaan dana “cashback” dari kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dibiayai oleh Forum Humas BUMN. Selain itu, Hendry juga disebut melakukan tindakan sepihak seperti memberhentikan pengurus DK dan membentuk lembaga tandingan.
> “Tindakan itu tidak hanya melanggar konstitusi organisasi, tetapi juga merusak tatanan etik dan kepercayaan anggota,” ujarnya.
Semangat Rekonsiliasi dan Desakan Percepatan Kongres
Sikap Hendry tersebut dinilai bertolak belakang dengan Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani bersama di kantor Dewan Pers. Kesepakatan itu seharusnya menjadi langkah awal rekonsiliasi kedua kubu, dengan komitmen menyelenggarakan kongres paling lambat 30 Agustus 2025.
Melihat dinamika yang terjadi, Zulmansyah mengusulkan agar kongres dipercepat.
> “Kalau begini, lebih baik digelar pada Juli. Jangan menunggu Agustus,” katanya.
Status Hukum dan Seruan Etik
Secara hukum, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut pengesahan kepengurusan PWI versi Hendry. Dewan Pers pun secara resmi tidak lagi mengakui Hendry sebagai ketua umum, dan melarang penggunaan fasilitas organisasi oleh kelompoknya.
Zulmansyah mengajak seluruh insan pers untuk kembali pada semangat persatuan, serta menjaga PWI sebagai organisasi profesi yang berdiri atas dasar etik dan integritas.
“Jangan jadikan PWI alat kepentingan pribadi. Periksa fakta, hormati proses, dan dukung upaya rekonsiliasi demi masa depan organisasi yang lebih sehat,” ujarnya.**