Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kedungdoro Surabaya

Kamis, 7 Apr 2022 11:09 WIB
Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kedungdoro Surabaya

Brilian°Surabaya Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perempatan Kedungdoro Surabaya, 7/4/22.

Tersangka kami amankan yang bernisial D.A 32 tahun agama Islam pekerjaan Swasta,l Alamat Tempel Wonorejo Gg 4 Surabaya.

Modus Operandi tersangka telah kedapatan memiliki atau menyimpan dan menguasai (1)satu poket plastik kecil yg berisi kristal putih diduga Narkotik jenis Sabu-Sabu yg disimpan disaku celana pendek sebelah kiri, dengan barang bukti(BB) yang kami amankan (1)satu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,74 gram.

 

Dari konologis penangkapan pada hari Selasa Tanggal 29Maret 2022 sekira jam 19.30 Wib. Anggota opsnal Polsek Tambaksari telah mendapatkan informasi ada seorang laki-laki telah membawa narkotika di perempatan Jl.Kedongdoro Surabaya, kemudian Anggota Unit Reskoba Polsek Tambaksari dipimpin AKP Zainul Abidin, SH telah melakukan penyelidikan tentang aktifitas peredaran narkoba tersebut, dan setelah di lakukan lidik pendalaman dan penyanggongan di perempatan Jl.Kedungdoro Surabaya ketemu dengan seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan selanjutnya seorang dihentikan dan dilakukan penggeledahan disaku celana pendek sebelah kiri.

 

“Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh di daerah jatipurwo kepada temannya dibeli seharga 200.000(Dua ratus ribu rupiah) diduga barang haram tersebut akan dipakai sendiri dan sebagian akan dipakai bersama temannya”, ungkap Akp Zainul Abidin SH.

 

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual belikan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika dilakukan secara terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *