Brilian•BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa 7 Oktober 2025. Ketiga perda tersebut menyentuh isu penting yang berkaitan dengan penyediaan prasarana perumahan, fasilitasi pesantren, serta penguatan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, jajaran perangkat daerah, serta para anggota DPRD.
Adapun tiga perda yang disahkan, yakni:
1. Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
2. Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
3. Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II. Selanjutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, tiga perda yang sudah disepakati DPRD akan diserahkan kepada Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus 7, 8, dan 9 serta jajaran perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan.
“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Pansus 7, Pansus 8, dan Pansus 9, serta jajaran perangkat daerah, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Karena tugas sudah selesai, maka pada saat ini kami nyatakan Pansus 7, 8, dan 9 dibubarkan,” ucap Asep.
Rapat paripurna juga menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Bandung untuk melanjutkan agenda penyusunan kebijakan lainnya yang sudah masuk ke dalam Propemperda tahap berikutnya.**