Gresik ° Brilian News.id – Upaya memperoleh informasi detail terkait perawatan jalan yang sedang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Jawa Timur menemui jalan buntu. Wartawan maupun masyarakat yang berusaha menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berhasil karena alasan dinas luar, pada Rabu (1/10/25). Sementara penjelasan dari petugas di lapangan juga tidak memberikan keterangan memadai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat setiap proyek perbaikan maupun perawatan jalan menggunakan anggaran negara yang semestinya dapat diakses secara terbuka. Namun, dalam praktik di lapangan, informasi teknis pekerjaan seperti panjang jalan yang diperbaiki, volume, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana justru sulit diperoleh.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas mewajibkan badan publik, termasuk dinas pekerjaan umum, untuk menyediakan informasi terkait kegiatan yang dibiayai APBN maupun APBD.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan perubahannya juga mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi proyek. Papan ini berfungsi sebagai sarana transparansi agar masyarakat mengetahui jenis pekerjaan, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi atau sulitnya akses konfirmasi kepada pejabat terkait dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui detail pelaksanaan proyek. Upaya penelusuran tetap akan dilanjutkan demi keberimbangan pemberitaan. Jika akses informasi masih tertutup, awak media berencana menempuh jalur resmi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas PU, UPT wilayah setempat, atau bahkan mekanisme pengaduan online pemerintah melalui lapor.go.id.
Dalam penelusuran tersebut, wartawan Brilian News.id juga telah meninggalkan identitas diri dengan harapan dapat dijadwalkan wawancara. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PPK terkait detail pekerjaan perawatan jalan tersebut.
Kasus sulitnya akses informasi proyek perawatan jalan ini bisa menjadi cerminan tata kelola dinas di tingkat nasional. Jika di daerah masih terjadi hambatan transparansi, publik bisa menilai bagaimana komitmen pemerintah pusat dalam membangun keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran infrastruktur.
Jika kondisi ini terus berulang, dampaknya bukan hanya pada kredibilitas instansi terkait, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah secara keseluruhan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi keadilan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat.