Satresnarkoba Polres Nganjuk Diduga Telah Melakukan Perubahan Pasal

Sabtu, 12 Jul 2025 12:37 WIB
Satresnarkoba Polres Nganjuk Diduga Telah Melakukan Perubahan Pasal

Brilian-news.id | NGANJUK – Satreskoba Polres Nganjuk diduga telah melakukan perubahan pasal dari Pasal Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika disulap menjadi pengedar narkoba dengan dibantu oleh oknum penyidik berinisial AS.

Satuan reserse narkoba Polres Nganjuk telah mengamankan pengedar narkoba berinisial MSH beralamat di Ragung Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang yang bekerja di PT. Wanta Agung di Nganjuk dengan adanya nilai yang fantastis lebih diamankan pada tanggal (15/25).

Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya memaparkan bahwasannya “Ada orang telah diamankan dengan kasus narkoba dan keluarga sempat mengeluarkan nominal yang luar biasa,” kata salah satu warga (12/7/25).

Bacaan Lainnya

Temuan perkara tersebut diketahui oleh beberapa oknum media selang beberapa waktu Satreskoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto dihubungi melalui via WhatsApp seakan-akan mengelak.

Tak lama kemudian Satresnarkoba Polres Nganjuk mengatakan “Sebentar mas biar saya cek dulu, dan bayar ke siapa mas,” kata Satreskoba.

Hingga berita ini ditanyagkan pihak Satresnarkoba Polres Nganjuk tak mau menjelaskan perihal dugaan tipu daya tersebut dan tak mau kasih kepastian yang jelas.

Pos terkait