Brilian°Bangkalan – Satuan Satrnarkoba Polres Bangkalan mengamankan 153,02 gram sabu-sabu dari seorang pengedar yang berinisial IR (32) tahun setelah tersangka berada dalam pantaun aparat selama satu minggu terakhir.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. yang hari ini Kamis 14/4/22 menggelar Konferensi Pers dihadapan para awak Media di Polres Bangkalan yang didampingi langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H.
Dari tim Satuan satreskoba Polres Bangkalan tersangka (IR) kami tangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Rabesen Timur Desa Parseh Kec, Socah pada 6 April 2022 Saat penangkapan tersangka (IR) baru saja memperoleh hasil barang haram itu. 15/4/2022.
“Hasil penggeledahan rumah tersangka kami menemukan klip sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip sabu berukuran kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 gram sabu-sabu,” kata AKBP Alith Alarino, S.I.K.,
AKBP Alith Alarino, S.I.K., juga menuturkan, selama beraksi tersangka (IR) menjual klip-klip sabu tersebut pada pelanggannya yang ada di Surabaya. Dari pengakuannya, tersangka hanya mengedarkan dan tidak berperan sebagai pengguna.
“Tambah Alith tersangka biasa mengedarkan ke Surabaya untuk para pelanggannya, baik itu anak-anak muda maupun orang dewasa dari berbagai macam itulah yang kami dapat dari keterangan pelaku tersebut. ungkap Kapolres Bangkalan.
Sementara itu Kasatresnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto S.H. menambahkan jika pelaku juga merupakan residivis pencurian Handphone pada tahun 2008. “Dari pengakuan (IR) kepada petugas kepolisian tersangka nekat juga untuk mengedarkan barang haram tersebut ini demi kebutuhan ekonomi keluarganya dirumah,” imbuh Iptu Iwan selaku Kasatresnarkoba Polres Bangkalan.
”Sambung Iptu Iwan Akibat perbuatan nya ini, (IR) kini harus menerima segala perbuatannya dan termasuk akan mendekam di balik jeruji besi, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009″, jelasnya.
Tersangka akan menjalin hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun tahun penjara serta denda minimal Rp1 milyar dan maksimal Rp10 milyar rupiah.





