Satreskrim Polres Sampang Ungkap Sindikat Pencuri Motor, 11 TKP Terbongkar

Rabu, 1 Okt 2025 12:57 WIB
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Sindikat Pencuri Motor, 11 TKP Terbongkar

Brilian-news.id | Sampang – Satreskrim Polres Sampang kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan sindikat pencuri motor lintas wilayah di Kabupaten Sampang.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Munawir Ghazali yang masuk ke SPKT Polres Sampang pada Senin, (15/9/2025).

Ghazali melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua unit handphone yang raib dari rumahnya di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben pada (12/8/2025).

Bacaan Lainnya

Awalnya, penyelidikan mengarah pada hilangnya satu unit motor dan dua handphone milik korban. Namun dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta mengejutkan, kasus ini ternyata terkait dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama beroperasi.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni Misdad bin Abd. Rohman dan Junaidi bin Madnabi. Dari hasil pengembangan, nama Roni juga terungkap sebagai pelaku ketiga.

Roni diketahui sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba, kini kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pencurian motor ini.

“Awalnya kami mengamankan dua tersangka, namun dalam proses penyidikan terungkap satu nama lain yakni Roni, yang ternyata ikut serta dalam aksi pencurian di sejumlah lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, Kamis (25/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda (11 TKP) dengan total 13 unit motor yang berhasil mereka curi. Modus mereka terbilang licin, di mana setiap motor yang berhasil digondol langsung dipreteli.

Rangka, mesin, dan bodi motor dijual terpisah untuk menghilangkan jejak. Dari 13 unit motor, polisi baru berhasil mengamankan dua unit sebagai barang bukti. Sisanya sudah dijual oleh pelaku.

“Dua unit yang berhasil diamankan sudah kami kembalikan kepada pemiliknya. Satu unit motor Vario milik warga Desa Meteng dan satu unit Beat milik warga Kecamatan Omben,” jelas Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Tidak hanya motor, mereka juga sempat terlibat kasus pencurian sembako dan kotak amal berisi uang belasan juta rupiah.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Salah satu warga, Halimatur Rizqia, menyatakan apresiasinya terhadap kerja cepat Satreskrim Polres Sampang.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Aksi curanmor ini sudah sangat meresahkan warga, apalagi sampai puluhan motor hilang di berbagai desa,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Pos terkait