Brilian •BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama-sama Bea Cukai Bandung memusnahkan jutaan batang rokok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), tembakau iris, rokok elektrik dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Acara pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di lapangan parkir Kantor Satpol PP bersama-sama Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Satpol PP segenap Bandung Raya.
Selain itu, Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung secara mandiri mau pun bersama instansi Pemerintah Daerah pada periode Februari – Juli 2023 yang telah menghasilkan total 2070 Surat Bukti Penindakan (SBP).
“Kegiatan ini bukti nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Bandung dengan instansi Pemerintah beserta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas pula dari kerjasama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman, ” ujar Budi.
Ia berharap perlunya ditanamkan penegakan hukum dari hulu ke hilir. “In-syaa Allah hasilnya akan lebih optimal dan tepat sasaran. Semoga jalinan sinergi dan koordinasi akan semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat dari barang illegal, harap Budi.
Sementara Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan yang hadir dalam kegiatan itu menyatakan, Dewan akan terus mengawal penegakan hukum dan perundang-undangan ini.
Menurut catatan kedua instansi itu yang dimusnahkan terdiri dari 4.643.844 batang rokok (SKM), 13.800 batang rokok SPM, 4000 gram tembakau iris, 1000 botol rokol elektrik, 679 botol dan 3 jerigen minuman keras.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, instansinya 8 kali menyasar 89 lokasi barang-barang ilegal itu. Di antaranya ada 26 lokasi penjualan rokok ilegal.
“Kota Bandung bukan pasar utama. Tetapi menjadi tempat transit sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan, “ucap Rasdian. **





