Brilian-news.id | SIDOARJO – Rutan Surabaya menyerahkan remisi khusus Hari Raya Imlek kepada satu warga binaan pemasyarakatan pada 17 Februari 2026 di Aula Gedung Teknis Rutan Kelas I Surabaya. Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie dan Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Reza Syarizal. Dalam momentum perayaan Imlek tahun ini, satu orang WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari. Remisi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi ini dilaksanakan melalui proses verifikasi dan pengusulan yang mengacu pada mekanisme di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kepala Rutan menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud apresiasi atas keberhasilan pembinaan yang dijalani warga binaan secara tertib dan konsisten.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Rutan Surabaya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan berbasis hak secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.





