Remaja 17 Tahun Tersengat Listrik Gugat PLN Cimahi Selatan Rp5 Miliar

Sabtu, 20 Sep 2025 20:13 WIB
Remaja 17 Tahun Tersengat Listrik Gugat PLN Cimahi Selatan Rp5 Miliar

Brilian•BANDUNG – Gugatan hukum dilayangkan RGS (17), remaja asal Pasirkoja, Bandung, terhadap PT PLN ULP Cimahi Selatan. Ia menuntut ganti rugi materiil sekaligus immateriil dengan nilai mencapai Rp5 miliar setelah mengalami luka bakar serius akibat tersengat listrik bertegangan tinggi.

Bil Sanusi Bana SH MH, kuasa hukum keluarga korban, menyebut bahwa musibah ini terjadi karena kelalaian PLN yang tidak melindungi sambungan kabel listrik dengan baik. Akibatnya, RGS kini terancam cacat seumur hidup. “Dengan kondisi korban seperti ini, tuntutan Rp5 miliar adalah hal yang wajar dan sejalan dengan ketentuan undang-undang,” tegas Bil, Sabtu (20/9/2025).

Insiden nahas itu terjadi pada Senin, 12 Agustus 2025. Saat itu, RGS tengah membantu memperbaiki atap kandang ayam milik Haji Mahpudin di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Seng yang ia angkat menyentuh kabel listrik terbuka sehingga tubuhnya langsung tersengat arus kuat.

Luka bakar serius di tangan RGS (17) akibat sengatan listrik bertegangan tinggi di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Sejak peristiwa tersebut, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bandung Kiwari. Luka bakar serius yang dialami membutuhkan penanganan jangka panjang, sementara pihak keluarga terus memperjuangkan hak korban melalui jalur hukum.

Untuk menunjukkan keseriusannya, pihak keluarga juga telah mengirimkan surat tembusan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta sejumlah instansi terkait. Mereka berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan korban lain di kemudian hari.**

Pos terkait