RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo Menguak Polemik PHK di PT Indopherin Jaya

Rabu, 7 Jan 2026 00:04 WIB
RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo Menguak Polemik PHK di PT Indopherin Jaya

Brilian°PROBOLINGGO — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Indopherin Jaya akhirnya masuk ruang resmi pengawasan wakil rakyat. Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah kasus yang dinilai menyentuh langsung rasa keadilan pekerja.

RDP ini mempertemukan pihak perusahaan, perwakilan pekerja, dan unsur terkait. Sejak awal, forum berjalan serius. Anggota dewan menempatkan persoalan ini bukan sekadar urusan internal perusahaan, melainkan persoalan sosial yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup tenaga kerja.

Komisi III menilai, setiap kebijakan PHK harus diletakkan pada prinsip kehati-hatian. Dewan menekankan bahwa hubungan industrial tidak boleh hanya dibaca dari kacamata aturan tertulis, tetapi juga dari aspek kemanusiaan, masa kerja, dan kontribusi karyawan terhadap perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, DPRD menggali secara detail kronologi kejadian, dasar pengambilan keputusan, serta langkah yang telah ditempuh perusahaan sebelum menjatuhkan sanksi terberat berupa PHK. Legislator mempertanyakan apakah mekanisme pembinaan, peringatan, dan pembelaan diri pekerja telah dijalankan secara proporsional.

Beberapa anggota Komisi III secara terbuka menyampaikan bahwa PHK bukan instrumen pertama untuk menyelesaikan persoalan disiplin kerja. Menurut mereka, pemutusan kerja adalah opsi terakhir, bukan reaksi spontan. Jika setiap pelanggaran langsung diakhiri dengan PHK, maka relasi industrial akan berubah menjadi relasi kuasa, bukan kemitraan.

DPRD juga menyoroti dampak sosial dari keputusan tersebut. Seorang pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan jaminan hidup keluarganya. Karena itu, dewan meminta perusahaan lebih sensitif membaca konsekuensi luas dari kebijakan internal.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyampaikan alasan dan pertimbangannya. Namun DPRD menegaskan bahwa alasan administratif tidak otomatis membenarkan keputusan yang berimplikasi besar terhadap masa depan pekerja.

RDP ini tidak ditutup dengan putusan sepihak, melainkan dengan dorongan kuat agar ditempuh jalur dialog lanjutan. Komisi III mendorong terbukanya ruang mediasi, evaluasi ulang, dan pencarian solusi yang lebih berkeadilan.

DPRD Kota Probolinggo menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Bagi legislatif, pengawasan ketenagakerjaan bukan formalitas, melainkan mandat moral untuk memastikan dunia usaha tumbuh tanpa mengorbankan martabat pekerja.

 

Pitric Ferdianto

Pos terkait