Brilian•BANDUNG – Lebih dari satu juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tercatat belum melakukan pencairan hingga akhir Juli 2025. PT Pos Indonesia (Persero) pun mengingatkan agar masyarakat segera mengambil bantuan tersebut sebelum batas waktu pencairan berakhir pada 3 Agustus 2025.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU secara mandiri melalui aplikasi PosPay Mobile. Proses pengecekan cukup mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada fitur BSU di halaman utama aplikasi.
“Kalau statusnya terdaftar sebagai penerima, segera datang ke Kantor Pos terdekat sebelum tanggal 3 Agustus dengan membawa identitas diri,” ujarnya pada Senin, 28 Juli 2025.
BSU tahun ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi dan naiknya harga kebutuhan pokok.
Haris menegaskan bahwa pencairan hanya bisa dilakukan langsung di Kantor Pos oleh penerima yang bersangkutan. Proses ini diwajibkan untuk memastikan keakuratan data dan ketepatan sasaran penerima.
Untuk menyosialisasikan hal ini, Pos Indonesia telah menggunakan berbagai saluran komunikasi seperti media sosial, media online, dan pengiriman pesan WhatsApp kepada calon penerima. Pos juga menjalin koordinasi dengan sejumlah perusahaan swasta dan BUMN guna memperlancar pencairan bantuan kepada karyawan mereka.
Dengan sisa waktu pencairan yang tinggal beberapa hari, Pos Indonesia mengimbau agar para penerima tidak menunda dan segera memanfaatkan kesempatan yang ada sebelum tenggat 3 Agustus 2025.**